Kota Malang, ZonaNusantara – Proses pengadaan barang dan jasa untuk proyek strategis pembangunan fasilitas kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kini tengah menuai sorotan tajam.
Polemik mencuat setelah adanya dugaan kejanggalan pada proses penetapan pemenang lelang.
Tender yang menjadi sorotan adalah paket pekerjaan dengan kode 10131716000, yakni “Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Pembangunan Ruang Cathlab, CT Scan dan Pemeliharaan Ruang Citotoxic)”.
Kejanggalan ini bermula dari adanya diskrepansi data pada tahapan krusial tender.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses evaluasi teknis awalnya telah menetapkan CV. VIVA TUNGGAL sebagai pemenang lelang.
Namun, situasi berubah drastis saat memasuki tahapan penetapan berkontrak, di mana posisi pemenang secara mendadak beralih kepada CV. REXA BANGUN UTAMA.
Peralihan pemenang di detik-detik akhir ini memicu tanda tanya besar di kalangan pelaku usaha konstruksi yang mengikuti proses pengadaan tersebut.
Menanggapi polemik ini, pihak Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Malang, yang membawahi Unit Layanan Pengadaan (ULP)/UKPBJ, memberikan pernyataan normatif.
Pihaknya menegaskan bahwa penentuan final penyedia jasa merupakan otoritas penuh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan memiliki wewenang mutlak untuk memutuskan penyedia yang akan dikontrak berdasarkan penilaian teknis di lapangan.
Namun, dalih otoritas PPK tersebut justru menuai kritik keras. Sejumlah kontraktor menilai respons PBJ terkesan sebagai upaya “lepas tangan” atas ketidakterbukaan proses evaluasi yang dilakukan.
Seorang sumber yang merupakan kontraktor di bidang konstruksi mengungkapkan keraguannya terhadap alasan teknis yang sering kali dijadikan tameng oleh PPK.
“Biasanya nanti alasan PPK adalah setelah dilakukan verifikasi, vendor pendukung material pekerjaan Mechanical, Electrical, and Plumbing (MEP) tidak dapat diklarifikasi, tidak sesuai dengan yang diminta, atau dianggap tidak mampu mengerjakan sesuai spesifikasi,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Ia menambahkan, jika alasan tersebut yang digunakan, maka transparansi harus dikedepankan.
“Kalau PPK memberikan jawaban seperti itu, kita harus minta nama vendor yang dipakai oleh CV pemenang. Kita perlu klarifikasi ulang, apakah betul vendor pendukung yang mereka ajukan memiliki kapasitas yang sesuai dengan persyaratan, atau ini hanya akal-akalan untuk memenangkan pihak tertentu,” tegasnya.
Perubahan pemenang secara mendadak dalam proyek yang berkaitan dengan fasilitas vital seperti Ruang Cathlab dan CT Scan seharusnya memenuhi kaidah keterbukaan informasi publik.
Apalagi, proyek ini menyangkut layanan kesehatan yang berdampak langsung bagi masyarakat luas.
Jika prosedur ini tidak dijalankan dengan transparan, dikhawatirkan akan menimbulkan preseden buruk bagi iklim investasi dan persaingan usaha yang sehat di Kota Malang.
Publik dan para pelaku usaha kini menanti ketegasan dari pihak terkait untuk membuka secara gamblang alasan teknis di balik peralihan pemenang tersebut, demi memastikan tidak ada kepentingan pihak tertentu yang menunggangi proyek strategis ini.






