Kota Malang, ZonaNusantara – Proses pengadaan proyek strategis untuk pembangunan fasilitas kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Malang kini tengah menjadi sorotan tajam.
Tender dengan kode 10131716000, yang mencakup pembangunan ruang Cathlab, CT Scan, serta pemeliharaan ruang Cytotoxic, diduga mengalami kejanggalan dalam tahapan penetapan pemenang.
Proyek yang bernama resmi “Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Pembangunan Ruang Cathlab, CT Scan dan Pemeliharaan Ruang Citotoxic)” ini merupakan sarana vital bagi pelayanan publik.
Namun, dinamika yang terjadi saat proyek ini memasuki tahap Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) memicu tanda tanya besar dari publik.
Berdasarkan dokumen informasi tender, terdapat perbedaan mencolok antara hasil evaluasi teknis dan penetapan akhir. Diketahui bahwa CV. VIVA TUNGGAL sempat menduduki posisi sebagai pemenang hasil evaluasi.
Namun, pada tahap penetapan berkontrak, posisi tersebut justru beralih kepada CV. REXA BANGUN UTAMA.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Malang, Eko Setyo Mahanani, S.T., M.T., menyatakan bahwa penetapan final penyedia jasa sepenuhnya merupakan otoritas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Menurutnya, PPK memiliki wewenang penuh dalam memutuskan penyedia yang akan dikontrak.
Pernyataan tersebut segera dibantah oleh Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana.
Pria yang akrab disapa Angga ini menjelaskan, pelimpahan tanggung jawab semata ke otoritas PPK tidak lantas menggugurkan kewajiban untuk bersikap transparan.
Angga menegaskan, jika pemenang cadangan kemudian ditetapkan sebagai pemenang berkontrak, maka hal tersebut harus disertai dengan alasan yuridis dan teknis yang kuat, serta tertuang jelas dalam berita acara.
“Penyebab gugurnya pemenang hasil evaluasi harus dibuka secara transparan kepada publik dalam berita acara. Jika tidak, ini berpotensi memicu polemik dan memunculkan dugaan bahwa paket ini sudah disetting pemenangnya sejak awal,” ujar Angga.
Ia menyoroti modus yang sering terjadi dalam praktik pengadaan, di mana pemenang yang dianggap ‘tidak bisa digugurkan’ di ranah Kelompok Kerja (Pokja), justru dijatuhkan pada saat Pre-Award Meeting (PAM) atau rapat persiapan penunjukan oleh PPK.
“Tanpa adanya transparansi dari PPKom, kecurigaan negatif terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah akan semakin menguat. Transparansi adalah kunci agar integritas pengadaan tetap terjaga,” tambahnya.
Pemerhati kebijakan ini juga mengingatkan bahwa menggugurkan pemenang tanpa alasan yang sah bukan sekadar persoalan administratif, melainkan pelanggaran serius.
Praktik tersebut sangat rentan terhadap gugatan hukum dan dianggap sebagai bentuk persaingan usaha tidak sehat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Praktik persekongkolan atau kecurangan dalam tender, lanjut Angga, dapat menjadi pintu masuk bagi laporan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) maupun jalur hukum perdata.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai detail alasan teknis di balik peralihan pemenang dari CV. VIVA TUNGGAL ke CV. REXA BANGUN UTAMA.
Publik kini menanti sikap tegas dan transparansi dari PPK terkait demi memastikan proyek strategis ini berjalan secara akuntabel dan bersih dari kepentingan golongan.






