MALANG – Wakil Bupati Malang, Hj. Lathifah Shohib, memberikan klarifikasi resmi terkait kunjungannya menemui Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, di Jakarta pada Senin (27/4/2026).
Kunjungan yang yang dimaksud untuk audiensi dengan memboyong sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut sempat menjadi sorotan publik.
Hal itu membuat Wabup Malang Hj Lathifah Shohib memberikan klarifikasi yang disampaikan melalui video pendek.
Melalui unggahan video berdurasi 1 menit 53 detik, sosok yang akrab disapa Bu Nyai ini menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembicaraan sebelumnya yang sempat terjadi di Bandara Abdulrachman Saleh, Malang.
Lathifah menegaskan bahwa kehadiran para Kepala OPD dalam rombongan tersebut bukan tanpa alasan. Ia melibatkan pimpinan dinas strategis sebagai langkah taktis untuk melobi percepatan pembangunan daerah, mengingat kondisi anggaran yang saat ini sedang mengalami efisiensi.
Beberapa pejabat yang mendampingi yakniKepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang.
Selain beberapa kepala OPD, Wabup Malang Hj Lathifah Shohib juga didampingi oleh Ketua Ansor Kabupaten Malang.
”Kami mengajak kepala OPD dengan maksud agar pembangunan di Kabupaten Malang tetap berjalan maksimal di tengah efisiensi anggaran. Ini adalah langkah strategis demi mendorong kemajuan daerah,” ujar Lathifah dalam video klarifikasinya.
Menanggapi isu mengenai legalitas kunjungan tersebut, Lathifah memastikan bahwa seluruh prosedur administrasi telah ditempuh sesuai aturan birokrasi yang berlaku.
“Jadi, kegiatan tersebut telah mengantongi izin resmi dari Bupati Malang, HM Sanusi,” tegasnya.
Hal ini dibuktikan dengan penerbitan Surat Tugas (ST) Nomor: 000.1.2.3/93.DL.WBP/35.07/2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sanusi pada 26 April 2026.
Dasar penerbitan surat tugas tersebut adalah permohonan audiensi yang telah diajukan sejak 27 Februari 2026.
Selain itu, undangan bagi para Kepala OPD juga diperkuat dengan surat resmi dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Malang dengan nomor 100.2.1.7/2916/35.07.031/2026.
Langkah klarifikasi ini diambil untuk meredam spekulasi negatif di masyarakat sekaligus menunjukkan transparansi kerja Pemerintah Kabupaten Malang dalam menjalin sinergi dengan pemerintah pusat.
Dengan adanya dukungan langsung dari tingkat pusat, diharapkan program-program strategis di Kabupaten Malang dapat terealisasi lebih cepat meski menghadapi tantangan fiskal.






