Genjot Keseimbangan Ekosistem, Pansus DPRD Kota Malang Matangkan Ranperda RTH Bersama Lintas OPD

Genjot Keseimbangan Ekosistem, Pansus Dprd Kota Malang Matangkan Ranperda Rth Bersama Lintas Opd

 

Kota Malang, zonanusantara – Pesatnya pembangunan di Kota Malang memicu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk bergerak cepat mengamankan keseimbangan lingkungan.

Melalui Panitia Khusus (Pansus), pihak legislatif kini tengah menggenjot finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

​Merujuk pada surat undangan kedinasan nomor 000.1.5/183/35.73.200/2026, rapat krusial ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 21 Mei 2026 pukul 13.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Komisi C, Gedung DPRD Kota Malang.

​Ketua Pansus Ranperda RTH, Dr. H. Akhdiyat Syabril Ulum, mengungkapkan bahwa penyusunan payung hukum ini memerlukan kolaborasi lintas sektoral yang kuat agar implementasinya di lapangan berjalan optimal.

​”Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan RTH ini akan dilakukan bersama BAPPEDA, BKAD, DPUPRPKP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang,” jelas Ulum kepada media, Rabu (20/5/2026).

​Ulum yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi C ini merinci, setiap OPD memiliki peran spesifik dari hulu ke hilir. BAPPEDA bertugas menyelaraskan arah perencanaan pembangunan jangka panjang, sementara BKAD fokus memetakan aset dan kejelasan status lahan milik daerah.

Baca Juga :  SMA Negeri Oenopu Menggelar Bulan Bahasa

​”Untuk DPUPRPKP diharapkan memastikan regulasi beriringan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan kawasan permukiman. Sedangkan pengawalan pengelolaan serta kelestarian lingkungan hidup ada di pundak DLH,” tegasnya.

​Langkah akselerasi yang diambil DPRD ini langsung memantik respons dari elemen masyarakat. Publik berharap regulasi baru ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi mampu menjawab kebutuhan riil tata kota Malang ke depan.

​Terdapat empat poin krusial yang didesak masyarakat untuk diakomodasi dalam draf final Perda RTH tersebut.

​Pertama, masyarakat mendorong Pemkot Malang lebih agresif menambah luasan RTH setiap tahunnya melalui target pembelian lahan baru yang jelas. Publik bahkan mengusulkan target konkret berupa penyediaan minimal satu RTH di tiap wilayah rukun warga (RW).

​Kedua, optimalisasi fungsi strategis. RTH ke depan dituntut memenuhi tiga fungsi utama secara seimbang, yakni sebagai ruang sosial tempat interaksi warga, ruang retensi alami penampung air untuk meminimalisir banjir, serta fungsi ekologis sebagai paru-paru kota penyejuk udara.

Baca Juga :  Sicepat Ekspres Catat 46 Persen Lonjakan Pengiriman Paket Lebaran

​Ketiga, konsep pembangunan yang tematik dan memiliki identitas lokal. Selain ditanami pohon penanda khas daerah, fasilitas RTH diharapkan dibangun berbasis kebutuhan warga setempat seperti taman lansia di kawasan padat penduduk usia tua atau taman ramah anak.

​Terakhir, transparansi dana kompensasi pengembang. Masyarakat memberikan catatan kritis agar uang titipan dari pihak ketiga (pengembang perumahan) untuk pengadaan lahan pemakaman benar-benar dibelikan lahan makam yang sesuai. Langkah ini dinilai mutlak untuk memenuhi kewajiban pemkot sekaligus secara otomatis memperluas zonasi RTH.

​Melalui percepatan pembahasan ini, DPRD Kota Malang menargetkan Ranperda RTH dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif guna menjamin kualitas lingkungan hidup yang sehat bagi generasi masa depan.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts