Zonanusantara.com, Kota Batu – Alun-Alun Kota Batu yang difungsikan sejumlah PKL untuk berjualan di area fasilitas umum menuai keluhan warga dan wisatawan. Kondisi dinilai mengganggu ruang publik dan lalu lintas.
Satpol PP Kota Batu menyatakan siap menertibkan. Namun penindakan belum bisa dilakukan karena belum ada koordinasi dan data resmi dari dinas terkait.
Satpol PP: Siap Bergerak Jika Ada Arahan
Plt Kasatpol PP Kota Batu, Fariz Pasharella Shahputra, menegaskan pihaknya terikat prosedur.
“Kami siap menertibkan PKL di Alun-Alun. Tapi sesuai SOP, harus ada koordinasi dengan Diskumperindag dan arahan Wali Kota Batu,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Fariz menyebut Satpol PP selama ini tidak dilibatkan dalam pembinaan PKL alun-alun dan tidak memegang data pedagang. Upaya penertiban sebelumnya terhenti karena informasi yang diterima, para PKL masuk binaan Diskumperindag.
Situasi ini, kata Fariz, dilematis. Perda dan Perwali sebelumnya melarang penggunaan fasilitas umum untuk berjualan.
“Jika aturan sudah jelas melarang, kebijakan lama yang bertentangan perlu dicabut. Jangan sampai pelanggaran terjadi, tapi beban penindakan jatuh ke Satpol PP,” tegasnya.
Diskumperindag Diminta Jalankan Fungsi Pengawasan
Fariz menekankan pembinaan dan pengawasan tujuh paguyuban PKL di Alun-Alun adalah kewenangan Diskumperindag Kota Batu.
“Jika ada pelanggaran di fasilitas umum, Diskumperindag yang berwenang menindak dan memberi sanksi. Jika sudah ada laporan dan rekomendasi ke Wali Kota, Satpol PP akan menindaklanjuti tanpa tebang pilih,” pungkasnya. (*)






