Sengketa Sardo Swalayan: Polda Jatim Resmi Tahan Tiga Tersangka Kasus Akta Palsu

Sengketa Sardo Swalayan: Polda Jatim Resmi Tahan Tiga Tersangka Kasus Akta Palsu

KOTA MALANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Timur mengambil langkah tegas dalam sengketa panjang kepemilikan Sardo Swalayan.

Tiga orang tersangka resmi dijebloskan ke tahanan atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik, Senin (27/4/2026).

Ketiga tersangka tersebut berinisial IR, CH, dan FB. Penahanan ini merupakan titik balik dari laporan polisi yang telah bergulir sejak tahun 2020 dengan nomor LP. B/741/IX/RES.1.9./2020/UM/SPKT.

Kuasa hukum pelapor (Tatik Suwartiatun), Heli, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara pidana ini berakar dari munculnya Akta Kesepakatan Bersama Nomor 7 tahun 2016. Akta tersebut diduga kuat dirancang secara sepihak untuk mengubah status aset Sardo Swalayan.

“Dalam akta tersebut, para tersangka mengklaim aset Sardo di Malang dan Pandaan sebagai harta waris keluarga mereka. Padahal, secara inkrah aset tersebut adalah harta bersama atau gono-gini antara klien kami dengan Imron Rosyadi,” terang Heli kepada awak media, Rabu (29/4/2026).

Baca Juga :  Bhayangkari Cabang Bone Berbagi Kepedulian kepada Korban Kebakaran

Perjalanan kasus ini tergolong cukup panjang dan diwarnai adu argumen hukum yang sengit. Pada Maret 2021, penyidikan kasus ini sempat dihentikan (SP3).

Pihak pelapor berhasil memenangkan Peninjauan Kembali (PK) di jalur perdata, yang menyatakan Akta No. 7 batal demi hukum.

Berbekal putusan perdata tersebut, pihak pelapor memenangkan Praperadilan di PN Bangil untuk membuka kembali kasus (re-open).

Sebaliknya, perlawanan tersangka melalui praperadilan di PN Surabaya kandas ditolak hakim.

Penyidik Polda Jatim menerapkan Pasal 266 KUHP (pemalsuan keterangan dalam akta autentik) atau Pasal 394 UU No. 1 Tahun 2023 terhadap para tersangka.

Heli menilai penahanan ini sudah sesuai dengan Pasal 21 KUHAP, mengingat adanya risiko tinggi dalam proses penyidikan.

Baca Juga :  Bupati Bone Serahkan 54 Unit Pompa Air untuk Brigade Alsintan, AAS: Brigade Pangan, Barisan Baru dari Bone Menuju Swasembada Pangan Nasional

“Kami mengapresiasi ketegasan Ditkrimum Polda Jatim. Penahanan ini krusial karena ada dugaan upaya memengaruhi saksi dan rekayasa bukti baru (novum) oleh para tersangka,” tegas Heli.

Bahkan, pihaknya telah melayangkan laporan tambahan (LP/B/203/II/2026) terkait dugaan rekayasa bukti yang dilakukan tersangka selama proses hukum berjalan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Malang Raya, mengingat Sardo Swalayan merupakan salah satu unit bisnis ritel yang cukup ikonik.

  1. Penahanan ini diharapkan menjadi pintu masuk menuju transparansi penuh dalam penyelesaian sengketa kepemilikan tersebut.
Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts