Kota Malang – Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya menemukan Tim Kampanye pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin (WALI) melakukan kampanye dengan metode Tebus Murah Sembako.
Padahal, Paslon nomor urut 1 ini telah mendapat surat imbauan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang, atas kegiatan kampanye dengan metode ‘Tebus Murah Sembako’ dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Koordinator Simpul Daerah Kota Malang, Mappilu PWI Malang Raya Joko Winahyu mengatakan, pihaknya mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota setempat untuk menindak dan memberikan sanksi terhadap Paslon Wali, Nomor Urut 1.
“Saya berharap Bawaslu segera menindak dan memberi sanksi atas pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Paslon Wali,” katanya, saat dihubungi, Sabtu (5/10/2024).
Terlebih, lanjut Joko, sebelumnya Bawaslu Kota Malang telah mengeluarkan surat imbauan bernomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024 yang diterbitkan pada Kamis (3/10/2024) tentang larangan kegiatan kampanye dengan metode ‘Tebus Murah Sembako’ dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Surat imbauan sudah terbit, itu berarti sudah membenarkan, jadi harus tegas dalam memantau kampanye Paslon agar tidak melakukan pelanggaran, dan warga juga harus memahami kalau kegiatan tebus murah itu dalam aturan melanggar. Ya sebaiknya tidak terkecoh bentuk kampanye seperti itu,” tegasnya.
Sebagai informasi, pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Paslon Wali itu, selain terjadi di Wilayah Kelurahan Lesanpuro, dan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang, tim kampanye WALI juga melakukan program tebus murah juga terjadi di wilayah Kecamatan Dinoyo.
Untuk tebus murah di wilayah Kelurahan Sawojajar, tim kampanye WALI menjual paket sembako seharga Rp 25 ribu, sedangkan di kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, tim kampanye WALI menjual paket sembako seharga Rp 5.000.