Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Molek Malang, Diduga Abaikan K3 dan Minim Transparansi Publik

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.i. Molek Malang, Diduga Abaikan K3 Dan Minim Transparansi Publik

Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Praktik pembangunan infrastruktur pertanian di Kabupaten Malang kembali menuai sorotan tajam. Proyek rehabilitasi jaringan irigasi strategis Daerah Irigasi (D.I.) Molek di Kecamatan Sumberpucung diduga kuat melanggar prosedur operasional standar (SOP) serta mengabaikan prinsip transparansi publik sejak awal pelaksanaannya.

Berdasarkan temuan di lapangan, proyek rehabilitasi yang berlokasi di Dusun Mbodo dan Dusun Kebonsari, Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung ini dikerjakan oleh PT Aura Sinar Baru. Perusahaan kontraktor yang beralamat di Rukan Grand Ketintang, Jalan Ketintang Baru I No.14-E, Gayungan, Kota Surabaya, tersebut ditengarai mengabaikan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerjanya.

Selain persoalan K3, kontraktor juga diduga sengaja tidak memasang papan nama kegiatan. Akibatnya, publik dirampas hak dasarnya untuk mengetahui sumber dan besaran anggaran negara yang digunakan.

Kondisi tersebut memicu stigma kuat di tengah masyarakat bahwa proyek ini layak disebut sebagai “proyek siluman” yang sangat rawan terhadap praktik penyimpangan anggaran serta berpotensi memicu kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Menginspirasi Lewat Pena, Jurnalis Bone Tanamkan Semangat Pers ke Pelajar

Berdasarkan data berhasil dihimpun, proyek dengan nilai pagu paket fantastis sebesar Rp125.000.000.000,00 ini resmi dimenangkan oleh PT Aura Sinar Baru.

Dalam proses evaluasi penawaran, PT Aura Sinar Baru mengajukan harga penawaran sekaligus harga terkoreksi sebesar Rp99.739.436.400,00. Angka tersebut berada di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang telah ditetapkan senilai Rp124.674.295.500,00.

Menanggapi polemik ini, Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, memberikan pandangannya.

Menurutnya, peningkatan infrastruktur irigasi sejatinya sangat krusial untuk mengoptimalkan suplai air bagi sektor pertanian di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Namun, ia menegaskan bahwa catatan buruk di awal pelaksanaan tidak boleh diabaikan.

“Dengan catatan buruk berupa pengabaian K3 dan minimnya transparansi di awal proyek, PT Aura Sinar Baru dan pihak terkait dituntut untuk segera membenahi sistem kerja di lapangan,” ujar Awangga.

Baca Juga :  Kegiatan Pengenalan Pengurus PWI Malang Raya Masih Berlanjut

Publik, lembaga pengawas, serta para petani kini menuntut ketegasan aparat dan instansi berwenang untuk mengawal ketat proyek ratusan miliar rupiah ini.

Pengawalan diperlukan agar proyek tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata, bukan sekadar menjadi ajang bagi-bagi anggaran tanpa pengawasan yang memadai.

Sementara itu, sikap pemerintah daerah yang sebelumnya dinilai cenderung lepas tangan dan belum melakukan inspeksi mendadak (sidak) turut menuai kritik agar segera memperketat pengawasan di lapangan.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts