Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Isu dugaan perselingkuhan yang menyeret ajudan Bupati Malang berinisial AD dan seorang staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berinisial SM memicu sorotan tajam publik.
Menanggapi polemik yang menyeret pejabat ring satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang ini, Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, mendesak agar penanganan kasus dilakukan secara profesional dan tidak dibiarkan menjadi polemik liar di ruang publik.
Pria yang akrab disapa Angga ini menilai, meski persoalan tersebut turut bersentuhan dengan ranah privat yang berdampak langsung pada psikologis dua keluarga, status AD sebagai ajudan kepala daerah menuntut adanya kepekaan etika moral yang tinggi.
Ia mengingatkan agar publik tidak terjebak dalam spekulasi berlebihan, terutama di tengah bantahan yang telah dilayangkan oleh pihak yang bersangkutan.
“Karena ini menyangkut ada dua keluarga yang bakal terdampak. Jika saat ini ajudan membantah dugaan tersebut, hendaknya ini jangan dijadikan konsumsi publik. Hal ini menarik perhatian karena yang bersangkutan adalah ajudan Bupati,” ujar Angga, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (4/9/2026).
Secara tegas, Angga meminta agar ruang dan legitimasi penuh diberikan kepada Inspektorat Kabupaten Malang untuk bekerja secara transparan.
“Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik maupun disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dilakukan secara objektif tanpa intervensi pihak luar, guna memastikan kebenaran materiil sekaligus memulihkan kondusifitas birokrasi,” jelas Angga.
Untuk itu, Angga menekankan bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas pegawai, alih-alih membiarkan isu ini berkembang menjadi bola liar yang merusak citra pemerintahan.
“Penyelesaian administratif maupun penegakan disiplin ASN yang tegas dan sesuai prosedur hukum yang berlaku harus menjadi rujukan utama, demi mengembalikan marwah birokrasi Kabupaten Malang yang bersih dan berwibawa,” tukasnya.






