Kota Batu, ZonaNusantara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu resmi menahan mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani, Agus Suyadi (AS), setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penempatan serta jual-beli kios dan los pasar, Kamis (3/9/2026).
Mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan diborgol, tersangka digiring secara ketat oleh petugas gabungan kejaksaan dan kepolisian menuju kendaraan tahanan untuk selanjutnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru.
Kepala Kejari Batu, Arya Wicaksana, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan babak baru dari rangkaian penyidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batu.
Langkah hukum tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-801/M.5.44/Fd.1.06/2026 tertanggal 24 Juni 2026 serta Surat Penetapan Tersangka tertanggal 3 September 2026.
“Tim penyidik Kejari Batu telah melakukan upaya paksa berupa penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap AS selaku Kepala UPT Pasar pada Diskumperindag Kota Batu periode 2020–2024,” ujar Arya, kepada awak media.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam perkara ini, AS diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta dan menerima sejumlah uang dari para pedagang yang berkaitan dengan pemberian atau penggunaan fasilitas kios dan los di Pasar Induk Among Tani.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai uang yang diduga telah diterima oleh tersangka mencapai Rp262 juta. Hingga saat ini, Tim Penyidik Pidsus Kejari Batu masih terus mendalami aliran dana tersebut guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pihak kejaksaan memastikan proses hukum dan penyidikan lanjutan akan terus berjalan.






