Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Penyidikan kasus dugaan mal prosedur, penipuan, hingga pungutan liar (pungli) dalam proyek jual beli bedak di Pasar Buah Karangploso, Kabupaten Malang, terus bergulir.
Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memperketat pengusutan menyusul indikasi kuat aliran dana yang melibatkan oknum legislator setempat.
Kasus ini bermula dari adanya pungutan dana terhadap 184 pedagang dengan dalih agar mereka mendapatkan jatah tempat atau bedak di pasar yang dirancang sebagai pusat buah tersebut.
Dari total pedagang yang menyetor, dana yang berhasil dihimpun mencapai angka fantastis, yakni Rp 16,8 miliar.
Kendati dana masif telah terkumpul, persoalan krusial muncul di lapangan. Lokasi rencana pembangunan Pasar Buah Karangploso ternyata hanya memiliki daya tampung maksimal 72 bedak untuk 72 pedagang.
Upaya penambahan kapasitas yang sempat dilakukan hanya mampu menaikkannya hingga 74 bedak sebelum akhirnya berujung kegagalan.
Kondisi ini menyisakan ketidakpastian serta kerugian bagi 112 pedagang lain yang tidak mendapatkan jatah tempat.
Sejauh ini, Satreskrim Polres Malang telah memeriksa 15 orang saksi dari berbagai unsur, mulai dari kalangan pedagang, pihak instansi pemerintah berwenang, hingga seorang terduga berinisial A.
Selain kepolisian, Inspektorat Kabupaten Malang dan Kejari Kabupaten Malang juga turut memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan mendalam.
Dari penelusuran lebih lanjut, dari total Rp 16,8 miliar dana yang terkumpul, hanya sekitar Rp 3 miliar yang benar-benar dialokasikan untuk pembangunan fisik 72 kios.
Sementara itu, sisa dana bernilai miliaran rupiah lainnya diduga habis untuk praktik pembagian dana (bancaan) serta mengalir ke kantong oknum legislator Kabupaten Malang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengiriman dana kepada oknum legislatif tersebut diduga dilakukan sebanyak tiga kali melalui seorang kurir.
Transaksi penyerahan uang itu dilaporkan terjadi di kawasan Sengkaling, Kecamatan Dau, dan diterima langsung oleh orang suruhan dari oknum legislator yang bersangkutan.
Aparat penegak hukum kini terus mendalami keterangan saksi serta alat bukti guna mengusut tuntas jaringan yang terlibat dalam skandal ini.

Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas.
“Dengan telah diperiksanya beberapa saksi dari berbagai unsur, semoga pihak Satreskrim Polres Malang segera dapat meningkatkan status menjadi penyidikan, agar dapat segera menetapkan calon tersangka,” ujar Awangga Wisnuwardhana yang akrab disapa Angga, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (3/9/2026).
Menurut Angga, secara konstruksi hukum, pembuktian tindak pidana maupun praktik pungli berada sepenuhnya dalam kendali penyidik.
“Agar perkara ini segera menjadi terang benderang dan tidak menjadi bola liar. Kasihan banyak pedagang yang telah menjadi korban,” pungkasnya.






