Kota Malang, ZonaNusantara – Kekosongan jabatan strategis Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Malang masa bakti 2025–2030 memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat.
Di tengah suasana duka pasca-wafatnya mendiang Dra. Hj. Hanik Andriani Wahyu Hidayat, dinamika pemerintahan di Kota Malang dihangatkan oleh peredaran isu rencana Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, yang dikabarkan berencana mengorbitkan putrinya sendiri untuk mengisi posisi penting tersebut.
Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, menyoroti aspek regulasi dari suksesi kepemimpinan di tubuh organisasi nirlaba pemerintah daerah ini.
Menurutnya, meski posisi Dekranasda umumnya dijabat secara ex-officio oleh istri kepala daerah, mekanisme pengisian posisi yang lowong akibat berhalangan tetap telah diatur secara jelas dalam kerangka administratif pemerintahan.
“Apabila ketua berhalangan tetap atau meninggal dunia, posisi tersebut diisi oleh pelaksana tugas (Plt) atau ketua baru yang dipilih dari susunan pengurus harian Dekranasda atau pejabat yang ditunjuk oleh Pembina Dekranasda hingga diterbitkannya SK kepengurusan pengganti yang sah. Seharusnya urutan dari ketua adalah istri wali kota, kemudian istri wakil wali kota,” ujar pria yang akrab disapa Angga, saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2026).
Lebih lanjut, Angga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Ketiadaan dasar hukum atau Surat Keputusan (SK) resmi dikhawatirkan dapat membuka celah pelanggaran etika birokrasi, terutama terkait penggunaan fasilitas negara.
“Sepanjang belum ada SK atau kita lihat SK langsung, itu kita anggap masih sebatas info. Kalau itu bisa dianggap, wali kota bawa keluarga hadiri acara dengan fasilitas negara, padahal lazimnya diemban secara melekat secara ex-officio oleh istri kepala daerah atau wakil kepala daerah,” tegasnya.
Sorotan publik ini berakar dari kekhawatiran mendalam terhadap potensi konflik kepentingan.
Organisasi Dekranasda dan TP PKK secara tradisionil memegang peran vital sebagai motor penggerak sektor ekonomi kreatif, pengembangan kerajinan lokal, serta peningkatan kesejahteraan keluarga di tingkat daerah.
Oleh karena itu, figur yang memimpin lembaga ini dituntut memiliki independensi, integritas, dan kapabilitas profesional yang teruji, bukan sekadar berbasis kedekatan kekerabatan.
Hingga saat ini, pihak Pemerintah Kota Malang belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terbuka terkait mekanisme pengisian jabatan pengganti maupun kebenaran isu penunjukan anggota keluarga dalam struktur kepengurusan baru organisasi tersebut.
Publik mendesak agar proses seleksi atau penunjukan ketua baru dilakukan secara transparan, akuntabel, dan objektif demi menjaga marwah pemerintahan dan kepentingan masyarakat luas.






