Kota Malang, ZonaNusantara – Proyek relokasi Pasar Gadang Kota Malang berubah menjadi preseden buruk tata kelola birokrasi setelah DPRD menemukan tumpukan masalah krusial.
Masalah tersebut mulai dari selisih data kios yang janggal, dugaan iuran gelap hingga Rp300 juta, hingga ketidakpastian hukum jangka panjang bagi para pedagang lama.
Di tengah pembongkaran kios yang terus digenjot oleh Pemerintah Kota Malang, transparansi program ini justru dipertanyakan.
Komisi B DPRD Kota Malang mencatat penertiban gelombang pertama menyasar 625 kios pada akhir April 2026, disusul penertiban 116 kios berikutnya pada Agustus 2026. Namun, angka-angka tersebut justru kontradiktif dengan basis data utama yang dipegang pemerintah.
Portal resmi Pemkot Malang mencatat ada sekitar 1.200 kios yang harus ditangani, sementara temuan di lapangan dan informasi yang diterima Komisi B membengkak hingga 1.600 kios.
Selisih 400 kios ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan menyangkut kepastian perut dan mata pencaharian ratusan kepala keluarga.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menegaskan bahwa Pemkot Malang tidak boleh menutup mata dan membiarkan perbedaan data ini menguap tanpa kejelasan.
“Data ini harus diluruskan. Berapa sebenarnya jumlah kios, berapa yang direlokasi, dan siapa yang mendapatkan tempat harus jelas,” tegas Bayu, Jumat (4/9/2026).
Ironisnya, kekacauan data ini beririsan langsung dengan jeritan para pedagang lama.
Alih-alih memprioritaskan pedagang yang bertahun-tahun menggantungkan hidup di Pasar Gadang, Komisi B justru menerima aduan bahwa banyak pedagang senior tersingkir dan kehilangan hak relokasi.
Sebaliknya, muncul indikasi pihak-pihak tanpa dokumen resmi justru mulus menduduki slot kios baru.
Situasi semakin memanas dengan masuknya laporan dugaan transaksi atau iuran liar yang nilainya menembus angka Rp300 juta per slot.
Kendati masih berupa pengaduan yang perlu diverifikasi kebenarannya, bayang-bayang pungutan liar di tengah proses relokasi publik merupakan pelanggaran serius yang menuntut audit terbuka dari aparat pengawas dan Pemkot Malang.
“Kalau memang ada iuran, harus jelas dasar hukumnya, untuk apa, mekanismenya bagaimana, dan berapa yang sudah terkumpul,” ujar Bayu, sembari menuntut akuntabilitas finansial dari instansi terkait.
Terlebih, lanjut Bayu, persoalan Pasar Gadang ternyata tidak berhenti pada kisruh data dan dugaan iuran, bahkan juga menemukan fakta bahwa status lahan relokasi saat ini ternyata hanya memiliki masa sewa terbatas selama tiga tahun.
“Kebijakan tambal sulam ini sangat berbahaya karena mengancam keberlangsungan usaha pedagang dalam jangka menengah tanpa skema kepastian tempat permanen,” tegasnya.
Seluruh karut-marut ini dipastikan bakal dibawa oleh Komisi B ke meja hearing APBD Perubahan bersama eksekutif.
Untuk itu, Pemkot Malang dituntut untuk tidak lagi berlindung di balik alasan administratif dan segera membuktikan bahwa kebijakan relokasi ini dijalankan di atas landasan hukum yang valid, data yang akuntabel, serta bebas dari praktik transaksional yang merugikan rakyat kecil.






