Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang mengintensifkan penyidikan kasus dugaan malprosedur, penipuan, hingga pungutan liar (pungli) dalam proyek jual beli lapak di Pasar Buah Karangploso, Kabupaten Malang.
Fokus pengusutan kini turut membidik dugaan aliran dana yang mengarah ke oknum legislatif setempat.
Kasus ini mencuat setelah delapan perwakilan pedagang resmi melaporkan dugaan penipuan tersebut ke pihak kepolisian.
Dalam laporan itu, para korban mengaku telah menyetor uang dengan nominal bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Alih-alih mendapatkan kepastian tempat usaha, proyek pembangunan kios yang dimulai sejak 2023 tersebut justru mangkrak.

Berdasarkan penelusuran penyidik, baru 72 lapak yang merampungkan fisik dari total kebutuhan, dan belum satu pun dapat ditempati oleh para pedagang yang telah membayar.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, mengungkapkan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari 16 orang saksi dalam tahap penyelidikan ini.
Sementara itu, total keseluruhan korban dari praktik lancung tersebut diperkirakan mencapai ratusan orang.
“Saat ini masih pada taraf penyelidikan dan sudah meminta keterangan dari 16 orang. Informasinya mereka sudah membayar yang besarannya bervariasi dan jumlah korbannya mencapai ratusan orang,” terang Hafiz, Sabtu (5/9/2026).
Guna menentukan arah penanganan perkara secara komprehensif sekaligus menghitung kepastian kerugian yang dialami para korban, Satreskrim Polres Malang saat ini tengah menunggu hasil audit resmi serta monitoring dan evaluasi (monev) dari Inspektorat Kabupaten Malang.
“Untuk pemeriksaan saksi kami sudah maksimal, tinggal menunggu hasil audit dan monev inspektorat terkait kasus tersebut,” tegas Hafiz.
Di sisi lain, penanganan perkara ini dihadapkan pada kebuntuan teknis. Area di sekitar lokasi tidak memiliki ketersediaan lahan yang memadai untuk melakukan perluasan atau penambahan bedak baru demi menampung seluruh pedagang yang telah mengeluarkan biaya.
Di tengah jalan buntu tersebut, muncul pula aroma tidak sedap terkait dugaan adanya aliran dana ke oknum legislatif Kabupaten Malang.
Dana tersebut dikabarkan mengalir sebagai bagian dari upaya mencari solusi atas kemelut penataan, agar sebanyak 112 pedagang tetap dapat memperoleh kepastian tempat untuk berjualan.
Hingga kini, kepolisian terus mendalami berbagai celah pelanggaran hukum dalam sengkarut proyek pasar tersebut.






