Kota Malang, zonanusantara – Rencana pembangunan infrastruktur telekomunikasi berupa menara Base Transceiver Station (BTS) setinggi 32 meter di area SDN Kotalama V, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, memicu polemik tajam.
Proyek yang digarap oleh PT Berkat Bersama Teknik (PT BBT) tersebut kini menghadapi penolakan keras dari warga setempat, meski pihak vendor mengklaim seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur hukum.
Rencana pembangunan ini dinilai mengganggu ketenangan psikologis wali murid serta memicu kekhawatiran atas dampak kesehatan jangka panjang bagi siswa yang belajar di sekolah tersebut.
Kondisi di lapangan kini dilaporkan dalam status siaga akibat adanya penolakan dari elemen pemuda dan masyarakat Muharto.
Tokoh pemuda Muharto, Yusuf ‘Banser’ Essa, menyatakan bahwa penolakan warga bukan lagi didasari atas nominal uang kompensasi, melainkan demi keselamatan lingkungan sekolah dan harga diri kampung.
Ia juga menyoroti adanya instruksi dari Penjabat Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, yang melarang pembangunan menara telekomunikasi di dalam area sekolah.
“Ini menyangkut harga diri kampung. Apalagi Wali Kota sudah mengeluarkan larangan dan dewan sudah mengkritik pedas, tetapi vendor masih nekat. Kami meminta PT BBT segera sadar dan menggeser tiang itu jauh dari permukiman padat ini,” ujar Yusuf saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (27/5/2026).
Yusuf menambahkan, pihak warga telah berkomunikasi dengan otoritas terkait untuk memastikan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek ini dikunci di tingkat Provinsi Jawa Timur.
Menurut Yusuf, situasi internal di kawasan Muharto kini mulai memanas dan terbelah menjadi dua kubu: faksi yang setuju (29 warga yang berada di dalam radius menara dan telah menerima kompensasi) dan faksi yang menolak (ratusan warga di luar radius).
Warga menyatakan siap menghadang di lapangan jika pihak pengembang nekat mendatangkan material konstruksi ke lokasi.
Di sisi lain, perwakilan PT BBT, Eri, membantah seluruh tudingan miring tersebut. Ia menilai bahwa riuh penolakan dan pemberitaan negatif yang berkembang merupakan narasi provokatif yang tidak berbasis fakta ilmiah.
Eri menegaskan bahwa korporasinya berjalan di atas koridor hukum yang sah, dengan mengacu pada Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
“Kalkulasi teknis kami tegak lurus pada aturan. Tinggi menara 32 meter, maka radius sosialisasi kami ya sebatas jarak 32 meter itu. Di luar radius itu, kami tidak punya kewajiban hukum untuk memberi tahu atau memberi kompensasi,” kata Eri.
Ia memastikan bahwa 29 warga yang masuk dalam radius aman 32 meter tersebut telah memberikan tanda tangan persetujuan dan menerima uang kompensasi secara sah tanpa ada pemotongan.
Pihak PT BBT memilih bersikap pragmatis dan menegaskan tidak akan menghentikan proyek sebelum menerima surat pembatalan resmi berkekuatan hukum dari pemerintah daerah.
Eri juga mengklaim bahwa pihaknya telah menyetorkan retribusi daerah ke Pemerintah Kota Malang, meskipun klaim pembayaran retribusi tersebut belakangan disanggah oleh pihak birokrasi Pemkot Malang yang menyatakan izin tersebut belum klir.
Saat ini, warga Muharto dan pihak sekolah masih menunggu tindakan tegas dari Satpol PP Kota Malang untuk menyegel lokasi guna menghindari potensi gesekan fisik di lapangan.






