Kota Batu, Zonanusantara.com – Drs. Didik Machmud, M.M., anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu dari Partai Golkar, mempertanyakan pembangunan fasilitas umum yang bersifat permanen di kawasan Pasar Alun-Alun Kota Batu. Ia meminta penjelasan terkait izin dan instansi yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut.
“Kalau fasum itu dibangun, seharusnya ada izin. Pertanyaannya, fasilitas itu bisa dibangun atas dasar apa, dan izinnya keluar dari mana,” ujar Didik, pada Rabu (27/5/2026).
Ia juga menyinggung aspek administrasi dan biaya perizinan. Menurutnya, dinas terkait perlu memberikan klarifikasi apakah pembangunan itu telah melalui prosedur resmi, dan pihak mana yang berwenang menerbitkannya, baik Dinas Perhubungan maupun Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan.
Didik menegaskan, tujuannya bukan mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan memastikan fakta di lapangan sesuai aturan.
“Yang jelas, fasum itu sudah berdiri. Maka harus jelas izinnya kepada siapa dan untuk apa,” tegasnya.
Terkait dugaan adanya pungutan kepada pedagang, Didik menyatakan mendukung langkah aparat untuk mengusut informasi tersebut. Ia menyebut pihaknya sepakat dengan upaya Polres Batu untuk mendalami peristiwa yang terjadi agar duduk persoalannya terang.
“Jika ada proses pendalaman oleh kepolisian, kami mendukung. Tujuannya agar diketahui siapa yang bertanggung jawab, dan informasi dari para saksi bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejumlah pedagang mengaku bersedia memberikan keterangan. Menurut Didik, informasi itu muncul dari pedagang sendiri terkait adanya nominal yang disebut ditarik.
Selain itu, Didik juga mempertanyakan legalitas penempatan lapak di pasar tersebut. Ia meminta kejelasan apakah para pedagang memiliki Surat Keterangan atau dokumen resmi dari pemerintah.
“Kalau tidak ada SK, lalu terjadi transaksi jual beli lapak antar pribadi, perlu ditelusuri apakah melalui pihak tertentu yang bertanggung jawab atas keberadaan lapak itu,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait mengenai status perizinan, dan legalitas penempatan pedagang di Pasar Alun-Alun Kota Batu. (*)






