Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Malang memasuki fase pengawasan yang semakin ketat.
Langkah ini diambil untuk memastikan kualitas dan keamanan pangan terjaga tanpa kompromi, guna mencegah risiko yang tidak diinginkan seperti keracunan makanan.
Menyikapi pengetatan tersebut, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPEMBI) Jawa Timur mengingatkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar disiplin mematuhi ketentuan operasional yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) GAPEMBI Jatim, Makhrus Sholeh, menegaskan bahwa standar operasional dan keamanan pangan wajib dijalankan secara menyeluruh.
“Pengawasan wajib dilakukan secara menyeluruh dan ketat, mulai dari penerimaan bahan baku, proses produksi, hingga makanan didistribusikan kepada penerima manfaat guna mencegah risiko keracunan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2026).
Menurut Makhrus, BGN telah menetapkan tujuh poin utama yang wajib menjadi perhatian penuh bagi pengelola SPPG di lapangan, baik bagi kepala SPPG (Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia/SPPI) maupun mitra BGN.
“Ada tujuh poin yang harus diperhatikan, pertama itu Kepala unit diwajibkan hadir langsung di lokasi operasional, terutama pada waktu-waktu krusial, dan tidak boleh hanya melimpahkan pengawasan kepada ahli gizi atau asisten lapangan,” ucapnya.
Selain itu, pengelola SPPG harus rutin, lengkap, dan tepat waktu dalam mengisi data pada sistem POP atau SIPGN guna menghindari tindakan tegas akibat ketidakpatuhan.
Kemudian, pemeriksaan ketat diberlakukan terhadap kualitas bahan baku, metode penyimpanan, kebersihan lingkungan, serta kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi seluruh pekerja.
Bahkan, setiap SPPG wajib merampungkan profil administrasinya untuk mencegah kendala birokrasi yang berisiko memicu sanksi penghentian sementara (suspend).
Bahkan, pengelola diminta aktif memantau surat elektronik (email) resmi serta segera menindaklanjuti surat penetapan atau dokumen kedinasan lainnya dari BGN.
“Yang terbaru otu adanya label batas waktu konsumsi, jadi setiap paket makanan yang disalurkan wajib dilengkapi dengan keterangan batas waktu konsumsi yang jelas agar dikonsumsi sesuai ketentuan,” jelas Makhrus.
Untuk itu, lanjut Makhrus sinergi peran lapangan diperlukan, operasional melibatkan SPPI sebagai pengawas lapangan, di mana mitra SPPG bertanggung jawab menyediakan fasilitas tempat, alat, serta perlengkapan, sementara SPPI memastikan operasional berjalan sesuai aturan.
“Kendala di lapangan kerap kali bersifat dua arah, baik dari sisi SPPI yang kurang proaktif maupun mitra yang lambat merespons masukan perbaikan. Oleh karena itu, saya berharap BGN dapat menjalin kerja sama yang lebih erat dengan asosiasi untuk mempermudah proses pembinaan mitra secara kolektif,” tegas Makhrus.
Komitmen pengawasan ini turut dipertegas oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi.
Dimana, terdapat empat kondisi utama yang dapat menjadi dasar pemberian sanksi suspend (penghentian sementara) bagi operasional SPPG.
“Jika ada laporan gangguan pencernaan pada penerima manfaat yang diduga kuat bersumber dari makanan yang disalurkan, itu akan mengakibatkan sanksi berupa Suspend,” katanya.
Selain itu, kondisi fisik bangunan SPPG tidak memenuhi standar maupun persyaratan teknis dalam petunjuk teknis yang berlaku, dan instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak tersedia, tidak berfungsi, atau belum memenuhi standar yang dipersyaratkan untuk memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Kalau SPPG gagal memenuhi kewajiban pelayanan bagi kelompok 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan balita) dengan jumlah minimal 300 penerima manfaat, itu juga mengakibatkan suspend,” tukasnya.






