
WATAMPONE, Seorang warga Gareccing Kecmatan Tonra Kabupaten Bone Sulsel, diduga menimbun pupuk untuk dijual di atas haega eceran tertinggi (HET). Pelaku bernama Abidin akhirnya diamankan polisi pada Desember 2020. Abidin kemudian
memperjual belikan pupuk bersubsidi tersebut kepada saudara Aso Bin Yuddin.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bone Sunardi Nurdin, menjelaskan pupuk yang dijual berjenis NPK Phonska seharga Rp 150.000 perzak dan dan pupuk ZA seharga Rp 120.000. Dua jenis pupuk ini bukan merupakan produsen distributor pengecer resmi.
Dikatakan pelaku menjual pupuk tidak sesuai ketentuan. Karena itu Sunardi Nurdin, minta pihak berwajib untuk menindak tegas pelaku.
tindak Pidana penimbunan atau penjualan pupuk bersubsidi yang juga tidak dilengkapi dengan surat izin usaha.
“Harapan saya pelaku ditindak tegas,” kata dia belum lama.
Sunardi Nurdin juga menyayangkan adanya oknum yang memperjual belikan pupuk subsidi.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf saat dikonfirmasi mengatakan Abidin belum dijadikan tersangka.
“Saudara Abidib tidak ditahan karena belum kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.






