Kota Malang, zonanusantara – Desakan publik agar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengambil tindakan hukum terkait dugaan praktik ijon proyek APBD Tahun Anggaran (TA) 2026 kian menguat.
Pemkot Malang didesak untuk segera mempidanakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga kuat menerima aliran dana fee (uang pelicin) dalam pengaturan (plotting) paket proyek tersebut.
Menanggapi tuntutan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Daerah Kota Malang, Dwi Rahayu, S.H., M.Hum., memberikan penjelasan.
Pihaknya mengaku belum bisa memberikan komentar lebih jauh karena belum mengetahui secara pasti detail dari perkara tersebut.
Kendati demikian, ia memastikan bahwa Inspektorat akan langsung bergerak jika sudah ada laporan resmi yang masuk.
”Saya tidak bisa berkomentar karena tidak tahu pastinya. Namun, jika ada laporan, baru akan kami tindak lanjuti (TL),” ujar Dwi Rahayu saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2026).
Sebelumnya, dugaan kongkalikong ini sempat memicu keresahan di tengah masyarakat.
Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, turut mendorong agar Pemkot Malang tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas.
Menurut Awangga, keresahan publik ini sangat beralasan. Ia menduga sejumlah paket proyek dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sengaja dikondisikan sejak awal untuk memenangkan kelompok kontraktor atau rekanan tertentu.
Terlebih lagi, ia menilai praktik tersebut kini terkesan dilakukan secara vulgar dan terang-terangan.
Kasus dugaan ijon proyek ini pun kini terus menjadi sorotan publik yang menuntut adanya transparansi dan reformasi birokrasi yang bersih di lingkungan Pemkot Malang.






