KUPANG, — Kelurahan Liliba, di Kecamatan Oebobo Kota Kupang, ditetapkan sebagai salah satu Kelurahan sadar hukum berdasarkan SK Gubernur NTT, No: 255/KEP/HK/2019, tentang desa/kelurahan Sadar Hukum pada 13 Kabupaten/Kota di Provinsi NTT.
Pejabat Kanwil KemenkumHam NTT, Cornelia Y. Radho, dalam ceramahnya bertajuk Hukum Terpadu yang digelar bagi 25 peserta dari berbagai elemen masyarakat mengatakan kegiatan yang dilaksanakan merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pola Penyuluhan Hukum.
“Kegiatan ini merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah KemenKumHam NTT, yaitu melaksanakan penyuluhan hukum secara terpadu untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” kata Cornelia Y. Radho, Jumat (10/9).
Lurah Liliba, Viktor A. Makoni, mengatakan tujuan akhir dari kegiatan ini adalah Pembentukan Kelompok “Keluarga Sadar Hukum” (Kadarkum) yang pengurus dan anggotanya sebanyak 25 orang yang diambil dari warga dalam Kelurahan Liliba ini.
“Kelompok Kadarkum ini, merupakan wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya,’” kata dia.
Menurut Lurah Viktor, setiap anggota masyarakat mengetahui dan meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia, dan juga
memahami dan mentaati hukum yang berlaku
Secara umum aktivitas terkait Kadarkum meliputi empat hal yakni penyuluhan Hukum/Penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat, Konsultasi Hukum, Mediasi/ Negosiasi dan Pendampingan Hukum.