Satreskrim Polres Batu Ringkus Pelaku Pencuri Emas

Satreskrim Polres Batu Ringkus Pelaku Pencuri Emas

Zonanusantara.com, Kota Batu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu melalui Unit Resmob Wilayah Barat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Ngantang. Seorang pria berinisial BDB (28) diamankan pada Senin (20/4/2026) malam di kawasan Jalan Raya Banturejo.

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Joko Supriyanto menjelaskan, penangkapan ini menindaklanjuti laporan warga terkait aksi pencurian di Dusun Sekar, Desa Sidodadi, Kecamatan Ngantang, pada Jumat (17/4/2026).

Peristiwa bermula saat korban berinisial A pulang ke rumah setelah membeli emas untuk disimpan. Saat hendak memasukkan emas ke brankas di kamar pribadinya, korban terkejut mendapati brankas sudah terbuka.

“Korban mendapati 19 keping emas, masing-masing seberat 1 gram, beserta surat-suratnya telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp54.000.000,” ujar AKP Joko, Rabu (22/4/2026).

Baca Juga :  Jadwal Seleksi Pendaftaran Beasiswa LPDP 2022

Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan, pelaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela menggunakan besi betel. Setelah melakukan pengintaian, Unit Resmob Wilayah Barat di bawah pimpinan KBO Satreskrim berhasil melacak keberadaan terduga pelaku.

BDB akhirnya diamankan tanpa perlawanan sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain,16 keping emas, masing-masing 1 gram, uang tunai Rp2.750.000, satu buah besi betel,yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Batu untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, BDB dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Menanggapi kejadian ini, Ps. Kasi Humas Polres Batu Iptu M. Huda Rohman mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan dan rumah.

Baca Juga :  LaNyalla: Satgas Kampung Tangguh Bisa Jadi Solusi Bantu Pasien Isoman

“Pastikan pintu dan jendela terkunci rapat saat ditinggalkan. Hindari menyimpan barang berharga atau uang tunai dalam jumlah besar di tempat yang mudah dijangkau. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera lapor ke kantor polisi terdekat,” tutup Iptu Huda. (*)

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts