Kota Malang, ZonaNusantara – Isu perpindahan atau eksodus sejumlah pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang ke Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, saat ini santer diperbincangkan publik.
Bahkan, sejumlah nama pejabat tinggi pratama dikabarkan masuk dalam radar gerbong mutasi untuk hijrah.
Nama-nama itudi antaranya adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Made Arya Wedanthara, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Malang Muhammad Nur Fuad Fauzi, serta Kepala Bagian (Kabag) Protokol Pimpinan Setda Kabupaten Malang Imam Suyono.
Rencana eksodus ini disinyalir tidak terlepas dari permintaan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekda Kabupaten Malang.
Kendati demikian, proses perpindahan ini dipastikan harus mengantongi restu dan persetujuan resmi dari Bupati Malang.
Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, mengungkapkan bahwa Kepala Bapenda Made Arya Wedanthara dikabarkan menjadi salah satu figur eksternal atau “impor” yang kuat untuk mengisi posisi Sekda Kota Malang definitif.
Pria yang akrab disapa Angga ini menjelaskan, masuknya nama Made Arya dalam bursa pencalonan erat kaitannya dengan rekam jejak birokrasi masa lalu antara dirinya dan Wali Kota Malang saat masih bersama-sama berkarier di Pemkab Malang.
Dari segi persyaratan formal, birokrat kelahiran 1969 ini dinilai telah memenuhi seluruh kualifikasi untuk maju dalam bursa pencalonan jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II.b atau I.b.
“Meskipun ada pandangan bahwa posisi saat ini di Bapenda Kabupaten Malang sudah cukup nyaman, semua tentu kembali pada arahan pimpinan tertinggi, yakni Bupati Malang. Made dikenal sebagai sosok yang tegak lurus dan tidak pernah membantah perintah pimpinan, sehingga peluang untuk maju tetap terbuka jika mendapat restu,” ujar Angga, Kamis (13/8/2026).
Sebagian kalangan juga menginterpretasikan momen pelantikan Penjabat (Pj) Sekda Kota Malang sebagai sinyal adanya komunikasi atau lobi strategis antara Wali Kota Malang dan jajaran Pemkab Malang guna memuluskan langkah Made Arya.
Secara regulasi, perpindahan ASN antar-kabupaten/kota maupun antar-provinsi diatur secara ketat melalui produk hukum yang berlaku.
Aturan utama yang mendasari proses tersebut yakni Permendagri Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tata Cara Mutasi PNS Antar-Kabupaten/Kota dan Antar-Provinsi.
Kemudian, Peraturan BPK Nomor 1 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan.
Berdasarkan aturan tersebut, pengendalian mutasi dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, analisis beban kerja, serta kebutuhan organisasi yang mendesak.
Sistem e-Mutasi juga mewajibkan proses pengajuan yang terintegrasi, yang harus melalui beberapa tahapan krusial.
Seperti, mendapatkan izin tertulis dari instansi asal (kabupaten lama) dan instansi penerima (kota tujuan), selanjutnya harus memenuhi persyaratan kompetensi jabatan lowong dan memperoleh rekomendasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah itu baru keputusan mutasi lintas wilayah administrasi daerah ditetapkan secara langsung melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Di tengah dinamika politik birokrasi ini, publik berharap proses seleksi jabatan Sekda definitif Kota Malang ke depan dapat menghasilkan figur terbaik yang memiliki rekam jejak bersih, integritas tinggi, serta kapabilitas mumpuni yang minimal dapat menyamai kinerja positif Pj Sekda Dandung Djulharjanto saat ini.






