Proyek Puskesmas Poncokusumo Rp 6,8 Miliar Diduga Langgar Regulasi LSD

Proyek Puskesmas Poncokusumo Rp 6,8 Miliar Diduga Langgar Regulasi Lsd

Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Proyek pembangunan Puskesmas Poncokusumo di Kabupaten Malang kini tengah menjadi sorotan tajam publik.

Fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi angin segar bagi layanan masyarakat, justru memicu kontroversi besar akibat dugaan pelanggaran regulasi tata ruang yang serius serta indikasi kejanggalan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Bukan sekadar masalah transparansi, proyek bernilai miliaran rupiah ini diduga kuat berdiri di atas lahan yang dilindungi negara, sebuah langkah keliru yang dinilai mencederai komitmen pemerintah daerah terhadap kepatuhan hukum.

Dugaan kejanggalan proyek ini bermula dari analisis dokumen anggaran negara yang dinilai tidak mencerminkan prinsip efisiensi dan kompetisi sehat.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pembangunan ini menelan anggaran negara yang sangat fantastis. Nilai pagu proyek dipatok sebesar Rp 6.815.470.000,00. Yang lebih mencolok, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan di angka Rp 6.815.469.999,95.

Selisih yang sangat tipis antara pagu dan HPS ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pengamat kebijakan publik terkait efisiensi anggaran dan kompetisi dalam proses tender.

Baca Juga :  Gerindra TTU Jaring Puluhan Caleg

Proyek konstruksi ini diketahui dimenangkan oleh CV Arya Putra, sebuah kontraktor yang berbasis di Jalan Melati No. 07, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Fenomena ini mengindikasikan adanya potensi pengondisian tender atau lemahnya evaluasi harga yang berisiko merugikan efisiensi keuangan daerah.

Poin paling krusial yang menjadi sorotan adalah legalitas lokasi pembangunan. Puskesmas Poncokusumo diduga keras dibangun di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Alih fungsi lahan produktif ini dinilai bertolak belakang dengan upaya nasional dalam menjaga ketahanan pangan dan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malang.

Seorang narasumber di lapangan memberikan kesaksian autentik mengenai pelanggaran zonasi ini berdasarkan peta resmi.

“Acuannya jelas, di peta bidang, bangunan itu berada di lahan yang berwarna hijau pekat. Nah, hijau pekat itu adalah zonasi lahan LSD. Namun di lapangan, bangunan putih fisik proyek justru berdiri kokoh di atasnya,” ungkap narasumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa (7/7/2026).

Baca Juga :  Anggota Dewan Kabupaten Malang Soroti Dugaan Pratik Ijon Proyek APBD

Situasi ini memicu keraguan serius atas penerbitan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Jika KKPR proyek ini terbukti dipaksakan atau bahkan tidak dikantongi, maka seluruh legalitas bangunan fisik puskesmas tersebut cacat hukum sejak awal.

Pembangunan infrastruktur kesehatan memang mendesak, namun tidak boleh dilakukan dengan cara menabrak hukum.

Jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang selaku regulator justru menjadi pihak yang melanggar aturan tata ruangnya sendiri, hal ini akan menciptakan preseden buruk dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi.

Kini, masyarakat bersama elemen pengawas kebijakan mendesak pihak terkait, untuk segera memberikan klarifikasi transparan, dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif, baik dari sisi dokumen perencanaan tata ruang maupun proses lelang anggaran yang dinilai janggal.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts