Pemenang Tender RSUD Kota Malang Dianulir Sepihak, DPRD: Jangan Jadikan Layanan Publik Ajang Permainan!

Pemenang Tender Rsud Kota Malang Dianulir Sepihak, Dprd: Jangan Jadikan Layanan Publik Ajang Permainan!

Kota Malang, ZonaNusantara – Aroma tidak sedap mulai menyengat dari proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan RSUD Kota Malang.

Publik kini menyoroti manuver mencurigakan dalam proses tender, di mana pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan, CV. VIVA TUNGGAL, mendadak “didepak” dan digantikan secara sepihak oleh CV. REXA BANGUN UTAMA.

Keputusan mendadak ini memicu reaksi keras. Pihak CV. VIVA TUNGGAL tak tinggal diam. Mereka langsung melayangkan somasi dan surat protes keras kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Kota Malang.

Langkah hukum ini menjadi indikasi nyata adanya masalah serius dalam tata kelola pengadaan di institusi kesehatan milik pemerintah tersebut.

Perwakilan CV. VIVA TUNGGAL, Achmad Amiruddin, membeberkan bahwa ketimpangan terjadi saat tahapan Pre-Award Meeting (PAM) pada 25 Juni 2026.

Ia menilai pihak RSUD memperlakukan penyedia secara tidak adil dan cenderung diskriminatif.

Amiruddin secara tegas menuding PPK telah memaksakan aturan baru yang tidak tertuang dalam Dokumen Pemilihan (DOKPIL) Nomor 000.3.3/76/BPBJ/35.73.122/2026 tertanggal 19 Mei 2026.

Baca Juga :  Festival Disdik 2024 Berakhir dengan Spektakuler

“Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah instruksi mendadak bagi penyedia untuk menghadirkan vendor pemberi dukungan, syarat yang diduga tidak pernah ada dalam dokumen lelang resmi,” tegasnya

Kisruh tender ini memantik amarah legislatif. Anggota Komisi D sekaligus Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Malang, H. Asmualik, S.T., angkat bicara dengan nada geram.

Ia menegaskan bahwa institusi rumah sakit tidak boleh dijadikan arena “permainan” administratif yang berisiko pada layanan masyarakat.

“Kami tidak akan diam melihat polemik ini. Pelayanan publik adalah harga mati. Jika proses di hulu (tender) sudah bermasalah dan sarat tanda tanya, tentu ini mencederai esensi pelayanan kepada pasien di hilirnya,” tegas Asmualik saat memberikan pernyataan keras, Senin (13/7/2026).

Asmualik membedah persoalan ini ke dalam tiga tuntutan krusial yang wajib dipenuhi oleh RSUD Kota Malang.

Tuntutan pertama, harus memprioritaskan Pelayanan, karena segala bentuk kepentingan dalam tender tidak boleh mengorbankan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Anggota Komisi D, Dorong Pemkot Malang Segera Lakukan Perbaikan Fasilitas Sekolah

Untuk tuntutan kedua, Kepatuhan Prosedur Hukum harus dijunjung tinggi, untuk itu DPRD menuntut transparansi penuh. Jika ditemukan penyimpangan hukum dalam pergantian pemenang tender, hal itu harus dipertanggungjawabkan sesuai regulasi yang berlaku.

Selanjutnya, tuntutan yang ketiga, nyakni dalam proses tender harus efektivitas dan Efisiensi Anggaran, dan Fraksi PKS menyoroti pentingnya penggunaan anggaran negara yang akuntabel.

Pengadaan barang harus memenuhi asas efisiensi, bukan justru menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan.

“Polemik ini harus diselesaikan secara elegan dan transparan. Jangan sampai ada ‘permainan’ di balik pengadaan yang seharusnya untuk kepentingan orang banyak. Kami akan terus mengawal masalah ini secara ketat,” tukas Asmualik.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts