Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Sejumlah proyek pembangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kini tengah menjadi sorotan tajam publik.
Pasalnya, bangunan fisik yang dibangun menggunakan anggaran daerah tersebut diduga berdiri di atas zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang merupakan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang nasional.
Dua proyek yang menjadi perhatian adalah pembangunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Poncokusumo di Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, yang menelan anggaran hingga Rp6,8 miliar, serta gedung Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen.
Pendirian bangunan di atas LSD atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara tegas dilarang oleh undang-undang. Praktik alih fungsi lahan ini dinilai menabrak sejumlah regulasi krusial.
Regulasi tersebut antaranya UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang melarang alih fungsi lahan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang bertujuan menjaga ketahanan pangan nasional dengan melindungi sawah produktif.
Kemudian, Peraturan Menteri ATR/BPN, yang menegaskan bahwa lahan yang terpetakan sebagai LSD tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan UPT Puskesmas Poncokusumo dan BPP Kepanjen diduga belum memiliki persetujuan tertulis atau tanda tangan Bupati Malang terkait perizinan di atas lahan tersebut.
Hal ini menyebabkan bangunan yang sudah berdiri tidak dapat dioperasionalkan hingga saat ini.
Koordinator Badan Pekerja Lembaga Merah Putih (LMP) Malang, Yoyok Tjahyono, menyayangkan ironi di mana pemerintah justru menjadi pihak yang melanggar regulasi yang mereka buat sendiri.
“Jika itu benar kedua bangunan milik pemerintah berdiri di atas LSD, maka sudah pasti pemerintah setempat telah melanggar aturan atau menabrak regulasi alih fungsi lahan. Sehingga ini yang menjadi sorotan publik, karena pemerintah sendiri yang membuat aturan, namun dilanggar sendiri,” ujar Yoyok kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Ia juga menambahkan catatan mengenai status lahan tersebut yang sebagian merupakan hak milik, namun belum ada kejelasan apakah sudah dihibahkan kepada Pemkab Malang.
Senada dengan hal tersebut, Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dan teknis dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang.
“Kondisi ini menunjukkan lemahnya kinerja DPKPCK Kabupaten Malang dalam memberikan pertimbangan teknis kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sehingga kinerja dinas tersebut tidak berjalan optimal dalam memberikan masukan kepada dinas terkait selama proses pembangunan,” kata pria yang akrab disapa Angga ini.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bangunan yang terbukti berdiri di area LSD tanpa izin yang sesuai menghadapi konsekuensi hukum berat, mulai dari penolakan pengajuan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di sistem OSS hingga pembongkaran paksa oleh pihak berwenang.
Menanggapi fenomena ini, Angga mendesak Bupati Malang untuk segera mengambil langkah tegas, dan membentuk tim khusus untuk menghentikan pelanggaran dan mengevaluasi kinerja OPD terkait.
Selain itu, Bupati Malang diminta untuk menindak tegas instansi terkait jika terbukti melanggar, termasuk memberikan sanksi hingga pidana.
Bahkan, Bupati Malang diminta untuk melakukan mutasi atau menonaktifkan kepala OPD yang dinilai bertanggung jawab atas lolosnya pembangunan yang menyalahi tata ruang tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, publik menantikan langkah konkret dari Pemkab Malang untuk menuntaskan polemik perizinan dan pelanggaran tata ruang yang terjadi pada aset-aset pemerintah daerah tersebut.






