
MALANG, – Pembuat petasan (mercon) terpaksa berurusan dengan polisi. Pelaku berinisial MI (40) ditangkap anggota polisi dari Polsek Singosari atas tindakannya membuat petasan berupa mercon jelang lebaran Idul Adha.
MI diamankan petugas lantaran menyimpan, menyembunyikan, bahan peledak jenis petasan pada Senin (5/7) sekira pukul 09.30.
Kapolsek Singosari Kompol Octa Panjaitan mengatakan, tersangka MI yang merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, menyembunyikan sesuatu bahan peledak, jenis petasan.
“Ini yang ketiga kalinya tersangka tertangkap dengan kasus sama,” ucapnya, saat rilis di Polsek Singosari, Sabtu (10/7).
Pria yang akrab disapa Panjaitan menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan atas dasar adanya pengaduan dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki dan menyimpan bahan peledak jenis petasan di Desa Baturetno, Kecamatan Singosari.
“Mendapatkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan terhadap orang sesuai dengan ciri-ciri yang diperolehnya,” jelasnya.
Selain MI yang juga berjualan sebagai penjual kripik, dan Ice lilin keliling tersebut, lanjut Panjaitan, petugas Polsek Singosari juga mengamankan barang bukti barang bukti berupa serbuk peledak seberat 4 kg, 1 (satu) unit timbangan meja warna merah, sumbu sejumlah 600 biji, dan berbagai barang untuk alat pembuatan petasan.
“Selain bahan pembuatan petasan, kami juga mengamankan petasan diameter 6,5 Cm panjang 9 cm berjumlah 7 (tujuh) butir, 125 butir petasan diameter 2 cm panjang 6,5 cm,” tegasnya.
Akibat ulah, lanjut Panjaitan, tersangka dikenakan dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.
“Tersangka dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tandasnya.






