Minimalisir Nikah Siri, Wali Kota Malang Gelar “Mantu”

Minimalisir Nikah Siri, Wali Kota Malang Gelar “Mantu”
Foto Simon Alfredo

Malang, zonanusantara– Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, menggelar sidang terpadu Isbat Nikah, Penetapan Perwalian, Penetapan Asal Usul Anak, dan Perubahan Biodata Nikah. Sidang terpadu ini melibatkan Pengadilan Agama dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang sebagai upaya pemerintah setempat dalam meminimalisir angka pernikahan siri di Kota Malang, pada Selasa (26/5/2026).

Pada sidang terpadu tersebut terdapat 112 perkara yang disidangkan oleh majelis hakim dari Pengadilan Agama Kota Malang. Rinciannya, Isbat Nikah sebanyak 8 perkara, asal usul anak sebanyak 26 perkara, perwalian sebanyak 24 perkara, dan perubahan biodata nikah sebanyak 54 perkara.

Setiap perkara yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Malang kemudian langsung dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Warga pun menerima berkas administrasi resmi dari Dispenduk Capil Kota Malang.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat yang memantau jalannya sidang terpadu juga menyerahkan langsung berkas administrasi tersebut kepada warga yang telah menjalani sidang dan diputus pengadilan. Ia memberikan apresiasi atas sidang terpadu yang digelar Pemkot Malang bersama Pengadilan Agama Kota Malang dan Kejaksaan Negeri Malang.

Baca Juga :  KPU Bone Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati, Sipakario Nomor 1, Al In Nomor 2 dan Beramal Nomor 3

Wahyu mengatakan, sidang terpadu dengan tema “Wali Kota Mantu” merupakan bukti kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan legalitas status pernikahan di Kota Malang.

“Kami ingin selesaikan permasalahan legalitas status pernikahan melalui sidang isbat, sidang asal usul anak, perwalian, dan perubahan nama,” ungkap Wahyu.

Menurutnya, selama ini masyarakat mengalami kesulitan mengurus berkas administrasi karena prosesnya panjang. Dengan adanya sidang terpadu, semua bisa diselesaikan dengan cepat, tepat, dan gratis.

“Alhamdulillah dengan sidang terpadu ini semuanya bisa diselesaikan secara gratis, cepat, dan tepat, serta dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” kata orang nomor satu di Kota Malang itu.

Warga yang mengikuti sidang terpadu mengaku senang. Salah satunya Mus Mulyadi, warga Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Baca Juga :  Dr. Alwi Jaya Dinobatkan sebagai Mediator Indonesia Terbaik 2024

Dirinya mengaku lega karena pernikahan yang telah berjalan selama 30 tahun akhirnya resmi tercatat di Kantor Pencatatan Sipil. Meski menikah secara siri, pernikahan itu merupakan pernikahan pertama yang dilangsungkan di hadapan pemuka agama.

“Sudah menikah selama 30 tahun. Ini pernikahan pertama dan dinikahkan kiai,” kata Mus Mulyadi.

Ia juga mengaku proses pengurusan administrasi hingga sidang isbat semuanya gratis dan cepat. “Selama urus berkas tidak bayar, dan waktunya juga cepat,” ujarnya.

Dengan adanya sidang terpadu ini, diharapkan masyarakat bisa memiliki berkas administrasi yang lengkap sehingga pernikahan mereka tercatat secara hukum. Program ini juga diharapkan dapat meminimalisir angka pernikahan siri di Kota Malang. (Simon Alfredo)

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts