Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Proyek pembangunan infrastruktur kesehatan di Kabupaten Malang, tepatnya pembangunan Puskesmas Poncokusumo, kini tengah berada di titik nadir kepercayaan publik.
Proyek yang digadang-gadang sebagai langkah strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk memperkuat layanan kesehatan masyarakat, justru menuai kritik tajam akibat sederet dugaan pelanggaran regulasi yang serius.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek ini menelan anggaran negara yang tidak sedikit dengan nilai pagu sebesar Rp 6.815.470.000,00. Sementara itu, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan di angka Rp 6.815.469.999,95.
Proyek konstruksi ini dimenangkan oleh CV Arya Putra, sebuah perusahaan yang beralamat di Jalan Melati No. 07, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Harapan warga akan hadirnya fasilitas kesehatan yang representatif kini justru tertutup oleh polemik berkepanjangan terkait proses pembangunannya.
Proyek pembangunan ini diduga kuat menabrak nalar hukum dan mengabaikan regulasi daerah melalui dua “dosa” administratif utama, yang pertama itu adanya dugaan pelanggaran Tata Ruang, karena lokasi pembangunan diduga keras berdiri di atas kawasan hijau yang ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Hal ini memicu pertanyaan mendasar mengenai legalitas Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang seharusnya menjadi fondasi utama pembangunan gedung pemerintah.
Dengan begitu, bangunan puskesmas itu disinyalir berjalan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketiadaan izin ini merupakan pelanggaran fatal bagi proyek yang dibiayai oleh APBD, sekaligus memunculkan spekulasi bahwa status konstruksi tersebut adalah ilegal.
Tak hanya persoalan tata ruang, proyek ini juga terseret dalam pusaran sengketa agraria yang merugikan masyarakat. Terdapat laporan valid yang menyebutkan bahwa area pembangunan puskesmas diduga mencaplok sebagian tanah dan rumah warga.
Dampak nyata dari “kecerobohan” ini sangat dirasakan oleh pemilik lahan. Mereka kehilangan hak atas tanahnya dan bahkan tidak dapat mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) karena tanah tersebut diduga telah “disulap” masuk ke dalam sertifikat aset puskesmas.
Menanggapi rentetan kritik tersebut, pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang cenderung bersikap defensif.
Kepala Dinas Kesehatan, drg. Wiyanto Wijoyo, M.M.Kes., hingga saat ini memilih bungkam saat dikonfirmasi.
Klaim bahwa “semua proses sudah sesuai regulasi” yang sempat dilontarkan Dinkes, kini dianggap publik sebagai pernyataan kontradiktif yang jauh dari realitas di lapangan.
Lebih jauh, muncul informasi bahwa terdapat oknum yang saat ini sedang berupaya melakukan “jalan pintas” untuk memuluskan penerbitan PBG, meskipun lokasi proyek tetap berada di zona LP2B yang seharusnya steril dari bangunan komersial maupun perkantoran.
Masyarakat menuntut jawaban konkret atas dugaan pelanggaran yang terjadi. Pembangunan fasilitas publik memang menjadi kebutuhan mendesak, namun tidak dibenarkan jika prosesnya harus mengorbankan hak warga, mengabaikan tata ruang, dan mencederai keberlangsungan sektor pertanian daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari Pemerintah Kabupaten Malang terkait langkah mitigasi atas temuan dugaan pelanggaran ini.
Publik kini menanti, apakah pemerintah akan berani bertindak transparan atau justru membiarkan polemik ini terus menggerus kepercayaan masyarakat.






