Kota Malang, ZonaNusantara – Proyek rekonstruksi dan rehabilitasi ruas Jalan Gadang–Bumiayu, Kota Malang, kini tengah menjadi sorotan tajam masyarakat.
Lantaran, proyek strategis yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat dengan nilai fantastis, yakni Rp 14,9 miliar, dinilai berjalan sangat lamban.
Selain progres fisik yang dianggap tertinggal, pelaksana proyek juga mendapat kritik keras atas dugaan pengabaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di area konstruksi.
Menanggapi polemik tersebut, Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, angkat bicara.
Pria yang akrab disapa Angga ini menekankan bahwa proyek yang bersumber dari anggaran pusat seharusnya menjadi contoh tata kelola konstruksi yang baik, bukan justru menimbulkan keresahan.
“Proyek Jalan Gadang ini menggunakan dana pusat, seharusnya bisa memberikan contoh di lapangan dalam hal penerapan K3 konstruksi. Harus bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat sekitar serta kepada para pekerjanya,” tegas Angga, Sabtu (4/7/2026).
Angga menyoroti tiga poin krusial yang harus segera dibenahi oleh pihak kontraktor, yang pertama yaitu tentang perlindungan pekerja, yang mana setiap pekerja wajib dilindungi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Konstruksi sebagai salah satu syarat mutlak dalam kontrak proyek.
Kemudian, yang kedua adalah penumpukan material proyek harus diperhitungkan dengan cermat dan ditempatkan di lokasi yang aman agar tidak mengganggu mobilitas masyarakat.
Selanjutnya, yang ketiga juga harus memperhatikan keselamatan publik, yang mana lingkungan kerja harus dikelola sedemikian rupa agar tidak membahayakan pengguna jalan yang melintas.
Untuk itu, Angga menuntut Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang selaku instansi terkait, untuk berperan aktif dalam pengawasan proyek.
Karena, tidak ada alasan bagi staf teknis maupun konsultan pengawas untuk mendiamkan pelanggaran di lapangan.
“Jika K3 dianggap remeh, maka staf teknis DPUPRPKP Kota Malang wajib memberikan teguran keras, termasuk oleh konsultan pengawas. Jangan sampai ada insiden kecelakaan kerja atau korban dari masyarakat akibat proyek ini,” lanjut Angga dengan nada serius.
Kritik ini menjadi peringatan bagi pelaksana proyek agar segera mengevaluasi manajemen lapangan.
Mengingat statusnya sebagai proyek strategis yang didanai pemerintah, publik menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pekerjaan hingga selesai tepat waktu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait diharapkan segera melakukan langkah preventif guna menertibkan kondisi lapangan dan memastikan standar keselamatan kerja terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.






