Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang akhirnya keluar dari persembunyiannya.
Di tengah badai kritik publik dan legislatif atas carut-marut pengelolaan APBD 2026, instansi ini justru memilih jalur “cuci tangan”.
Bukannya memberikan klarifikasi yang transparan, Dinkes justru mempertontonkan arogansi birokrasi, dengan membantah, mengelak, dan bersembunyi di balik tameng usang bernama “sesuai prosedur”.
Namun, narasi “sesuai prosedur” tersebut tidak lebih dari bualan kosong. Lantaran, di saat isu dugaan praktik monopoli dan mark-up pengadaan barang/jasa mencoreng wajah Pemkab Malang, proyek pembangunan gedung Puskesmas senilai Rp 6 miliar kini menjadi “monumen” nyata ketidakberesan tersebut.
Dinkes Kabupaten Malang mungkin lihai berkelit dalam siaran pers, namun fakta fisik di lapangan tidak bisa berbohong.
Proyek miliaran rupiah ini setidaknya menanggung dua “dosa administratif” fatal yang menabrak nalar hukum.
Pertama, pembangunan Puskesmas tersebut diduga kuat berdiri tegak di atas lahan yang diperuntukkan sebagai kawasan pertanian atau lahan hijau.
Ini bukan sekadar kecerobohan administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap tata ruang daerah yang seharusnya dijaga ketat oleh instansi pemerintah sendiri.
Kemudian, yang kedua bangunan puskesmas tersebut diduga berdiri tanpa mengantongi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), ini adalah tamparan keras bagi masyarakat.
Bagaimana mungkin sebuah fasilitas publik yang didanai uang rakyat dibangun tanpa PBG?.
Tanpa izin ini, bangunan tersebut hanyalah konstruksi ilegal yang berdiri dengan menghamburkan anggaran negara.
Sikap defensif Dinkes yang mengklaim “semua sudah sesuai regulasi” kini menjadi bulan-bulanan kritik.
Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, menantang keras legitimasi moral instansi tersebut.
“Apakah regulasi hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara instansi pemerintah merasa kebal hukum?,” ujar pria yang akrab disapa Angga saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2026).
Angga menegaskan bahwa bangunan milik pemerintah seharusnya menjadi teladan dalam ketertiban perizinan, bukan justru menjadi pelanggar pertama.
Menurutnya, pembangunan di lahan hijau yang jelas-jelas dilarang oleh aturan ATR BPN adalah bukti konkret dari perencanaan yang amburadul dan jauh dari semangat kepatuhan hukum.
“Kalau ini benar-benar terjadi, ini adalah bukti nyata perencanaan yang tidak matang dan tidak tertib aturan. Memberikan contoh yang sangat tidak baik bagi publik,” tambahnya dengan nada kecewa.
Puskesmas ini bukan sekadar gedung kesehatan, namun potret bagaimana uang rakyat sebesar Rp 6 miliar dikelola tanpa prinsip transparansi dan ketaatan hukum.
Publik kini menunggu, apakah institusi pengawas dan penegak hukum akan bertindak, atau akankah kasus ini menguap tertutup tembok tebal birokrasi?.
Satu hal yang pasti, klaim “sesuai prosedur” dari Dinkes Kabupaten Malang kini tak lebih dari sekadar lip service murahan.
Publik menuntut bukti, bukan sekadar narasi yang mencoba menutupi praktik yang menyimpang.






