Customer Perumahan B’PARK Laporkan Developer atas Dugaan Penipuan

Customer Perumahan B'Park Laporkan Developer Atas Dugaan Penipuan
Kuasa hukum pelapor menunjukkan bukti LP kepada wartawan (foto Toski)

MALANG – Pengembang atau developer perumahan B’PARK dilaporkan seorang pembeli atau Customernya Didik Febriyanto
atas dugaan tindak Pidana penipuan ke Polres Malang, Kamis pekan lalu.

Warga Perum Bulan Terang Utama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, ini menunjuk Rudy Murdany, SH, CN dan Tedhi Hermawan SH sebagai kuasa hukum.

Kepada awak media Tedhi Hermawan SH mengatakan, bahwa kliennya merasa tertipu karena, rumah yang semestinya sudah dibangun hingga kini belum ada progres pembangunan. Padahal, berdasarkan kesepakatan sebelumnya, pihak pembeli harus melunasi pembayaran Down Payment (DP), baru rumah mulai dibangun.

“Awalnya, klien kami tertarik membeli 1 unit tanah dan rumah seluas 90 m2 dengan harga Rp450 juta, dan setelah ada kesepakatan, klein kami diwajibkan melakukan angsuran DP selama 12 kali, jika sudah lunas maka rumah akan dibangun,” ucap Tedhi Hermawan saat dihubungi awak media, beberapa waktu lalu.

Menurut Tedhi, berdasarkan kesepakatan tersebut, pihak pengembang dalam hal ini CV Adam Buana Raya, diwajibkan untuk menyelesaikan pembangunan, setelah itu akan diteruskan pembayaran angsuran pembelian dengan sistem inhouse tanpa dikenakan bunga Bank.

“Klien kami telah menyelesaikan kewajibannya tepat waktu sesuai dengan kesepakatan. Tapi, hingga saat ini, sudah lebih dari 1 tahun belum ada progres pembangunan,” jelasnya.

Baca Juga :  Dituduh Gelapkan Sparepart Mobil, Bos Showroom Mobil Dilaporkan ke Polisi

Tedhi menjelaskan, dalam perkara ini, pihak CV Adam Buana Raya selaku pengembang atau developer perumahan terkesan memperlambat proses pembangunan.

“Memang pada saat kesepakatan pembelian, obyek tersebut sudah ada bangunan. Tapi, hingga pembayaran DP hampir Rp200 juta lunas, pihak pengembang tidak melanjutkan progres pembangunan. Bukannya menyelesaikan pembangunan sesuai komitmen, namun pihak developer juga tetap melakukan penagihan pembayaran terhadap klien kami,” terangnya.

Lebih lanjut, Tedhi menegaskan, bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi ke pihak pengembang, namun respon dari pengembang dirasa masih belum memuaskan.

“Kami telah melayangkan somasi, tapi responnya tidak memuaskan, makanya kami melaporkan pimpinan CV Adam Buana Raya yang saat ini berubah menjadi PT Adam Buana Raya Indonesia Syariah, ke Polres Malang atas dugaan pengalihan tanggung jawab hukum atas segala bentuk transaksi yang dilakukan oleh Developer kepada Customer,” bebernya.

Selain itu, lanjut Tedhi, juga ditemukan fakta baru bahwa status kepemilikan tanah tersebut masih atas nama orang lain atau bukan atas nama pengembang.

Baca Juga :  Polisi Buru Pelaku Curanmor di Batu

“Status tanah itu milik seseorang yang bernama Mahmud Arifin atas nama pribadi, buka. Atas nama pengembang,” tegasnya.

Dengan adanya temuan itu, Tedhi semakin ragu, dan dianggap ada upaya penipuan, sebab tanah tersebut diperjualbelikan kepada masyarakat.

“Atas dasar itu, kami melaporkan tiga orang, yakni Mahmud Arifin, Rizky R serta Asman Hakim ke Polres Malang atas dugaan dasar pengaduan pasal 378 KUHP, klien kami merasa dirugikan karena tidak dapat menguasai dan memanfaatkan objek hingga saat ini,” tandasnya.

Terpisah, Direktur PT Adam Buana Raya Indonesia Syariah, Asman Hakim ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait perkara dugaan penipuan tersebut mengaku bahwa tidak ada yang salah atas penjualan tanah dan bangunan.

“Kalau itu saya luruskan, sesuai perjanjian surat pembelian tanah dan bangunan bahwasanya rumah sudah di bangun, akan tetapi di kesepakatan tidak ada jangka waktu kapan selesai,” katanya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts