Divonis 13 Tahun Penjara, Hukuman Koko Jhon Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

419bd27d 95ac 4266 9696 689c8978245c scaled - Zonanusantara.com
sosmed-whatsapp-green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

BONE–Kasus narkotika yang menjerat Ikving Lewa alias Koko Jhon akhirnya menemui babak akhir setelah serangkaian persidangan panjang di Pengadilan Negeri Watampone. Pada Kamis (12/9), Koko Jhon dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Andi Nurmawati. Keputusan ini lebih ringan lima tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Sidang berlangsung di ruang Pengadilan Negeri Watampone, yang terletak di Jalan M. T. Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. Puluhan pasang mata yang hadir menyaksikan sidang putusan ini tampak penuh harap. Terdakwa, yang sejak awal kasusnya mencuat ke publik, menjadi sorotan masyarakat Bone yang dikenal sebagai wilayah yang memiliki komitmen kuat terhadap pemberantasan narkoba.

Dalam putusannya, Andi Nurmawati menyatakan bahwa Koko Jhon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat serta percobaan menjual narkotika. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar 1,5 miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan hukuman penjara tambahan selama enam bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun, serta pidana denda 1,5 miliar rupiah, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” tegas Hakim Ketua Andi Nurmawati saat membacakan putusannya.

Baca Juga :  Perawatan Jam Kota di Kayutangan Tidak Mengubah Cagar Budaya

Seusai vonis dibacakan, Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya, serta JPU, untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Mereka diberi waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

“Atas keputusan ini, silakan terdakwa, penasehat hukum, maupun Jaksa Penuntut Umum menggunakan haknya sesuai dengan rentang waktu yang telah diberikan,” ujar Andi Nurmawati.

Menanggapi putusan tersebut, Penasehat Hukum (PH) Koko Jhon, Andi Kadir, menyatakan bahwa mereka akan memanfaatkan waktu yang diberikan untuk berdiskusi dengan kliennya terkait langkah hukum berikutnya. Meski hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, pihak kuasa hukum merasa bahwa hukuman 13 tahun dan denda 1,5 miliar rupiah masih terlalu berat.

“Dengan vonis 13 tahun penjara dan denda sebesar 1,5 miliar tersebut, kami selaku kuasa hukum masih menganggap berat. Langkah selanjutnya, baik itu mengajukan banding atau tidak, adalah hak klien kami,” ujar Andi Kadir.

Putusan hakim ini juga menuai reaksi dari berbagai pihak, salah satunya adalah Forbes Anti Narkoba Bone Anto Syambani Adam, Sekretaris Forbes Anti Narkoba, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan hakim. Menurutnya, hukuman 13 tahun penjara bagi Koko Jhon dianggap terlalu ringan, mengingat beratnya barang bukti yang diajukan dalam persidangan.

“Jadi dengan barang bukti 5 gram sabu-sabu, Koko Jhon hanya divonis 13 tahun penjara dari tuntutan jaksa sebanyak 18 tahun. Menurut saya, hakim menyampingkan kesaksian yang menyebutkan bahwa terdakwa diduga mengambil sabu sebanyak 2-3 kilogram per bulan dari Sidrap untuk dibawa ke Bone,” jelas Anto.

Baca Juga :  Pemkab TTU Terima 15 Dokter Program Intership

Kekecewaan ini menunjukkan betapa besar harapan masyarakat Bone terhadap hukuman maksimal bagi pelaku peredaran narkoba. Bone, yang selama ini dikenal sebagai daerah yang intens memberantas narkoba, sangat menanti hukuman yang setimpal bagi para pelaku yang terlibat.

Kasus Koko Jhon menarik perhatian banyak pihak sejak awal penangkapannya. Dengan barang bukti berupa sabu seberat 5 gram, Koko Jhon diduga terlibat dalam jaringan narkoba lintas kabupaten. Selama proses persidangan, berbagai kesaksian diajukan, termasuk dugaan keterlibatannya dalam pengedaran narkoba dalam jumlah besar yang rutin didistribusikan dari Sidrap ke Bone.

Meskipun begitu, majelis hakim hanya memutuskan berdasarkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan. Dengan vonis ini, perjalanan kasus Koko Jhon mencapai titik akhir, setidaknya di tingkat pertama. Keputusan apakah akan ada upaya banding atau tidak masih menunggu dalam beberapa hari ke depan.

Kasus ini kembali mengingatkan akan bahaya peredaran narkoba yang terus mengintai masyarakat, serta pentingnya peran aktif semua pihak dalam memeranginya, termasuk hukum yang adil dan tegas. (*)

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *