Tim Tabor dari Kejaksaan Agung Mengamankan Terpidana Ismail Lena

Tim Tabor Dari Kejaksaan Agung Mengamankan Terpidana Ismail Lena
Ist
Tim Tabor Dari Kejaksaan Agung Mengamankan Terpidana Ismail Lena
Ist

JAKARTA- Kejaksaan Agung bersama tim Tangkap Buronan (Tabor) berhasil menangkap buronan Terpidana Ismail Lena, di tempat tinggalnya di Jl. Racing Centre, Karampuang , Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, Rabu (16/02).

Kepala Puspen Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Ismail Lena, sebelum masuk DPO divonis dua tahun penjara atas kasus turut serta menggunakan akta autentik yang dipalsukan berupa Akta Hibah Nomor 220/2012 tanggal 20 Juni 2012 terhadap sebidang tanah yang terdaftar dalam SHM Nomor 4128/Panaikang atas nama Husein Lewa di Karampuang, Panakkukang Makassar,

“Vonis terhadap terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 419 K/Pid/2021 tanggal 15 April 2021,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (16/02).

Baca Juga :  Bungkusan Misterius Ditemukan dalam Lapas Lowokwaru, Malang

Leonard menjelaskan setelah vonis dijatuhkan Ismail Lena dipanggil sebagai terpidana Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, memilih kabur hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Sulawesi Selatan.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts