
MALANGKOTA- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait tidak bisa mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara kasus dugaan kekerasan seksual di SPI Batu dengan terdakwa inisial JE, di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (16/02).
Sidang dengan agenda tunggal pembacaan dakwaan oleh JPU, dihadiri Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait. Meski hadir di acara persidangan namun tidak bisa mendengar dakwaan tersebut lantaran sidang tertutup untuk umum.
Arist Merdeka Sirait mengaku berkepentingan untuk mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum. Ia berharap dakwaan cukup lengkap sehingga tuntutannya juga maksimal.
“Persidangan tersebut diharapkan sesuai Yuris Prudensi seperti yang ada di Pengadilan Negeri Bandung,”harap Arist.
Meski tidak bisa masuk dalam arena persidangan namun Arist maklum atas keputusan pengadilan menggelar sidang tertutup.
“Saya sudah jelaskan dari Komnas Perlindungan Anak karena ingin mendengarkan proses dakwaan itu, tapi karena hakim mengatakan ini sidang tertutup sehingga tidak boleh dihadiri oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” terangnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sutomo dalam dakwaannya menyatakan JE didakwa dengan dakwaan pasal alternatif yakni pasal 81 Jo Pasal 76D atau pasal 82 Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.






