MALANGKOTA – Dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan kekerasan seksual di SPI kota Batu mengaku tidak pernah mengetahui adanya kekerasan seksual sepertihalnya dakwaan Jaksa.
Dua saksi yang dihadirkan berinisial DTH dan S, diminta keterangannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (25/05/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sutomo, hadirkan dua orang saksi fakta dalam perkara ini, mereka antara lain DTH dan S.
“Untuk saksi DTH, merupakan seorang guru di SPI Batu. Sedangkan saksi S, adalah bagian pembangunan perumahan dan perawatan sekolah SPI Batu,” ungkap Edi Sutomo.
Di persidangan para saksi menyatakan tidak pernah mengetahui adanya kekerasan seksual sepertihalnya dakwaan Jaksa. Para saksi memastikan tidak permah melihat atau mendengar perbuatan tersebut selama berada di sekolah.
Dijelaskan Edi, Kedua saksi baru mengetahui isu itu melalui pemberitaan media yang massif pada awal-awal pelaporan.
“Mereka mengetahuinya dari link berita yang didapatnya,”kata Edi.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa JE, Jeffry Simatupang makin optimis bahwa tuduhan pencabulan kepada klinnya itu belum bisa dibuktikan. Dia tetap optimis bahwa JE tidak bersalah dalam perkara ini.
“Tim kuasa hukum tetap yakin klien kami tidak bersalah. Kami berharap, persidangan ke depan berjalan dengan lancar. Itu saja, sampai kepada pembelaan, di saat waktunya kami untuk membuktikan,” tandasnya.( lil/Jun)