Kota Malang, ZonaNusantara – Proyek rekonstruksi dan rehabilitasi ruas Jalan Gadang–Bumiayu, Kota Malang, kini tengah menjadi sorotan publik.
Proyek strategis senilai Rp 14,9 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat ini dinilai berjalan sangat lamban dan disinyalir mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan pantauan di lapangan, kinerja kontraktor pelaksana, CV Darussalam, dianggap minim intensitas pengerjaan.
Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat luas, mengingat ruas jalan tersebut merupakan jalur vital bagi akses ekonomi, khususnya menuju Pasar Induk Gadang (PIG).
Selain progres fisik yang dinilai belum memuaskan, proyek ini juga menuai kritik terkait kelayakan teknis dan aspek keselamatan di lokasi pengerjaan.
Temuan di lapangan menunjukkan tidak adanya penggunaan pita pembatas (safety line) yang seharusnya menjadi prosedur standar untuk menjamin keselamatan pekerja maupun pengguna jalan.
Tidak hanya masalah keselamatan, legalitas peralatan yang digunakan oleh pihak kontraktor pun turut dipertanyakan.
Diduga kuat, penggunaan Asphalt Mixing Plant (AMP) dan Batching Plant oleh CV Darussalam tidak dilengkapi dengan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang sah atau telah kedaluwarsa.
Sesuai dengan Spesifikasi Umum Bina Marga, penggunaan peralatan tanpa SLO merupakan pelanggaran teknis yang serius.
Jika terbukti melanggar, pihak kontraktor dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari penghentian operasional proyek, putus kontrak, sanksi administratif, hingga ancaman pidana.
Lambatnya progres pengerjaan ini dinilai bertolak belakang dengan instruksi Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, yang menekankan pentingnya percepatan proyek. Fokus utama Pemkot Malang saat ini adalah penyelesaian drainase sebagai langkah mitigasi banjir.
”Pengerjaan drainase selain mengurangi banjir, juga untuk menjaga jalan tetap awet. Karena musuh utama jalan sebenarnya adalah air yang menggenang,” ujar Wahyu dalam pernyataannya.
Pemkot Malang telah menetapkan tenggat waktu yang ketat. Pengerjaan drainase ditargetkan rampung dalam satu bulan, sementara untuk progres keseluruhan, proyek diharapkan dapat tuntas paling lambat pada November mendatang.
Wali Kota juga menegaskan agar pengerjaan dilakukan simultan, termasuk pada jalan-jalan sirip di sisi selatan Pasar Gadang, dengan batas waktu final sebelum Desember.
Terlepas dari kendala di proyek Jalan Gadang–Bumiayu, Pemerintah Kota Malang terus menunjukkan komitmen dalam pembenahan infrastruktur.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak CV Darussalam terkait lambannya progres dan dugaan pelanggaran prosedur tersebut.
Dengan besarnya anggaran yang dikucurkan, masyarakat berharap pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan ketat agar proyek segera rampung sesuai spesifikasi teknis dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga Kota Malang.





