Jakarta – Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Enrekang berinisial CL diduga belum melunasi utang sebesar Rp40 juta kepada seorang warga berinisial Y sejak tahun 2021.
CL diketahui sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah Kabupaten Enrekang.
Transaksi pinjaman tersebut, kata Y, dikuatkan di Jakarta dengan kwitansi bermaterai Rp10.000. Saat itu CL disebut menjanjikan pengembalian sebesar Rp80 juta.
“Pinjamannya Rp40 juta, ada kwitansinya bermaterai Rp10.000. Janjinya dibayar Rp80 juta,” ujar Y, Jumat, (3/72026).
Hingga memasuki tahun keempat, Y mengaku belum menerima pelunasan. Ia juga menyebut nomor kontak CL kini sudah tidak aktif.
“Nomornya sudah diganti. Saya masih berharap ada niat baik untuk melunasi,” kata Y.
“Kalau tidak bayar saya tidak akan maafkan sampai kapan pun,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, CL belum memberikan keterangan terkait tuduhan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk hak jawab.





