Pemilik Kendaraan di NTT Dapat Kado HUT RI

IMG 20220804 WA0012 - Zonanusantara.com
Kapolres
IMG 20220804 WA0012 - Zonanusantara.com
Kapolres AKBP Moh. Mukhson

KEFAMENANU,- Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Laiskodat mengeluarkan kebijakan tentang keringanan biaya pajak kendaraan. Kebijakan ini diakui sebagai hadiah HUT RI ke 77.

Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Moh. Mukhson S.H, S.I.K, M.H., menghimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar memanfaatkan kebijakan tersebut. Hal ini lanjutnya, juga untuk mengedukasi masyarakat agar taat melaksanakan kewajibannya membayar pajak.

Read More

“Keringanan biaya tersebut akan sangat membantu masyarakat terutama bagi para pengusaha yang memiliki banyak kendaraan,”ungkap Kapolres Mukhson, Kamis (4/8).

Baca Juga :  Kemenko Perekonomian Siap Bantu Atta Ul Karim Realisasikan Pakindo

Menurut Kapolres Mukhson akan disosialisasikan Kasatlantas kepada masyarakat terutama para pengusaha agar segera membayar pajak per tanggal 01 – 31 Agustus.

“Kasatlantas, akan mengeluarkan surat edaran yang nantinya sebagai informasi kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan kebijakan tersebut karena sangat meringankan masyarakat,”imbuhnya.
Mukhson mengatakan, membayar pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara tanpa terkecuali bagi seluruh anggota Polri.

Mukhson berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten TTU agar memanfaatkan moment tersebut untuk melaksanakan tanggung jawabnya sebagai warga negara yang baik dengan segera membayar pajak kendaraan.

” Membayar pajak adalah kewajiban dan berlaku kepada semua orang termasuk kami sebagai anggota Polri. Pajak yang dibayarkan nantinya akan kembali dinikmati juga oleh masyarakat,”pungkasnya.

Baca Juga :  Perlindungan Sosial Bagi Profesi Nelayan, Prioritas Utama Anggota DPR RI Andi Akmal Pasluddin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *