KEFAMENANU,- Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Laiskodat mengeluarkan kebijakan tentang keringanan biaya pajak kendaraan. Kebijakan ini diakui sebagai hadiah HUT RI ke 77.
Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Moh. Mukhson S.H, S.I.K, M.H., menghimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar memanfaatkan kebijakan tersebut. Hal ini lanjutnya, juga untuk mengedukasi masyarakat agar taat melaksanakan kewajibannya membayar pajak.
“Keringanan biaya tersebut akan sangat membantu masyarakat terutama bagi para pengusaha yang memiliki banyak kendaraan,”ungkap Kapolres Mukhson, Kamis (4/8).
Menurut Kapolres Mukhson akan disosialisasikan Kasatlantas kepada masyarakat terutama para pengusaha agar segera membayar pajak per tanggal 01 – 31 Agustus.
“Kasatlantas, akan mengeluarkan surat edaran yang nantinya sebagai informasi kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan kebijakan tersebut karena sangat meringankan masyarakat,”imbuhnya.
Mukhson mengatakan, membayar pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara tanpa terkecuali bagi seluruh anggota Polri.
Mukhson berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten TTU agar memanfaatkan moment tersebut untuk melaksanakan tanggung jawabnya sebagai warga negara yang baik dengan segera membayar pajak kendaraan.
” Membayar pajak adalah kewajiban dan berlaku kepada semua orang termasuk kami sebagai anggota Polri. Pajak yang dibayarkan nantinya akan kembali dinikmati juga oleh masyarakat,”pungkasnya.