KEFAMENANU,- Jumat (17 Oktober 2025), tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kabupaten TTU serta di empat rumah saksi.
Tindakan itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Pemilu di KPUD TTU untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.
Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri TTU, setelah memperoleh izin dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA.
Empat lokasi yang digeledah adalah: Rumah saksi berinisial O.S, Kecamatan Kota Kefamenanu, Rumah saksi berinisial O.B, Kecamatan Kota Kefamenanu, Rumah saksi berinisial O.N, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Kegiatan penggeledahan dipimpin langsung oleh Kajari TTU, Firman Setiawan, bersama Kasi Pidsus Semuel Sine dan Kasi Intel T. Bastanta Tarigan.
Menurut pengungkapan dari Kajari TTU, dugaan modus operandi dalam kasus ini meliputi : Mark-up tiket pesawat dan tagihan hotel, Pertanggungjawaban keuangan yang tidak sah dan tidak lengkap, Pengeluaran fiktif untuk operasional badan adhoc, SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) tidak sah dan Kelalaian pejabat seperti KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara dalam verifikasi dokumen.
Firman Setiawan menyampaikan bahwa tujuan penggeledahan adalah untuk mengumpulkan dokumen atau surat terkait objek penyidikan, yang nantinya akan dijadikan alat bukti dalam proses pembuktian kasus ini.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses penggeledahan dijalankan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Sejauh ini, penyidik Kejari TTU telah memeriksa sejumlah saksi. Rencana ke depan adalah memanggil saksi-saksi lain yang diduga mengetahui peristiwa tersebut untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab.