BONE–Kabupaten Bone kembali menjadi pusat perhatian kegiatan strategis tingkat provinsi. Kali ini, Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Wilayah Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Perdana tingkat Provinsi, yang dipusatkan di Kabupaten Bone Kamis, 08 Januari 2026 di Kedai Chipung23 jl KH Sulaiman kel. Biru Watampone.
Rakor ini menjadi momentum penting bagi konsolidasi organisasi sekaligus penajaman arah pelayanan keagamaan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Rakor tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Ketua Tim Kepenghuluan Kanwil Kemenag Sulsel, Ketua APRI Sulawesi Selatan, serta seluruh Ketua PC APRI Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan kuatnya komitmen bersama dalam memperkuat peran penghulu dan KUA di tengah dinamika sosial keagamaan.
Dalam sambutannya, Ketua APRI Wilayah Sulawesi Selatan menegaskan bahwa keberhasilan program kerja APRI sangat ditentukan oleh soliditas koordinasi vertikal antara pengurus wilayah dan pengurus kabupaten/kota.
“Tujuan utama dari penguatan koordinasi ini adalah memastikan peningkatan layanan keagamaan yang menjadi program prioritas pemerintah pusat dapat terakselerasi hingga ke akar rumput,” tegasnya. Ia menekankan bahwa APRI harus tampil sebagai motor penggerak profesionalisme penghulu dalam mengawal dan mengimplementasikan kebijakan Kementerian Agama secara konsisten dan berkualitas.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Urais Kanwil Kemenag Sulsel memberikan arahan visioner terkait transformasi peran Kantor Urusan Agama (KUA). Ia menegaskan bahwa paradigma lama yang memposisikan KUA hanya sebagai tempat pencatatan pernikahan sudah tidak relevan dengan tantangan zaman.
“Layanan KUA tidak boleh hanya terjebak pada urusan administratif perkawinan. KUA harus hadir memberikan layanan keagamaan yang menyentuh berbagai aspek kehidupan umat,” ungkapnya. Menurutnya, KUA harus menjadi pusat layanan keagamaan yang solutif, edukatif, dan transformatif.
Melalui diskusi dan pemaparan dalam Rakor, dirumuskan enam pilar utama yang menjadi fokus pengembangan layanan keagamaan ke depan, yakni:
Penguatan Moderasi Beragama, untuk menciptakan kehidupan beragama yang harmonis dan inklusif.
Layanan Keagamaan Berdampak, menghadirkan program yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pendidikan Unggul dan Pemberdayaan Pesantren, guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia keagamaan.
Penguatan Ekonomi Umat, melalui optimalisasi peran lembaga keagamaan dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Penguatan Ekoteologi, dengan mengintegrasikan nilai-nilai spiritual dalam pelestarian lingkungan hidup.
Digitalisasi Tata Kelola, untuk mempercepat transformasi birokrasi pelayanan KUA yang transparan dan efisien.
Sementara itu, Ketua Tim Kepenghuluan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H. Andi Reski Darma, menjelaskan secara teknis implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 beserta regulasi turunannya yang menjadi landasan kerja KUA dan penghulu ke depan.
Beberapa regulasi penting yang disampaikan antara lain:
KMA Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala KUA,
Kepdirjen Bimas Islam Nomor 985 Tahun 2025 tentang Layanan Tanpa Batas dan Layanan Bergerak pada KUA,
Kepdirjen Bimas Islam Nomor 980 Tahun 2025 tentang Jenis Layanan pada KUA,
Kepdirjen Bimas Islam Nomor 969 Tahun 2025 tentang Wilayah Kerja dan Kodefikasi KUA,
KMA Nomor 749 Tahun 2025 tentang Penataan Kelembagaan KUA, serta
KMA Nomor 388 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Layanan Nikah atau Rujuk.
Menuju KUA yang Relevan dan Berdaya Saing
Rapat Koordinasi Perdana APRI Sulsel ini diharapkan mampu melahirkan terobosan-terobosan baru bagi para penghulu dalam menjalankan tugas pengabdian kepada umat. Lebih dari itu, Rakor ini mengukuhkan komitmen bersama untuk menjadikan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang modern, profesional, dan relevan dengan tantangan zaman, sejalan dengan visi besar transformasi layanan Kementerian Agama Republik Indonesia. (*)






