BONE–Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Bone kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Hari Kamis, 2 Mei 2024, sekitar pukul 15.30 WITA di Komplex Terminal Palakka, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
Identitas para pelaku adalah sebagai berikut:
SY (36 tahun), warga Desa Passippo, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
BM Alias TM (44 tahun), warga Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
AD (24 tahun), warga Komplex Pasar Palakka, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
MN Alias AC (41 tahun), warga Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
SD (46 tahun), warga Kelurahan Carawali, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
SK Alias AD BTK (38 tahun), warga BTN Toddopuli, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut:
Dalam Penguasaan SY:
1 (satu) sachet kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu.
1 (satu) batang pirex Kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu.
1 (satu) set bong alat hisap sabu.
1 (satu) bilah badik warna coklat.
1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru.
Dalam Penguasaan SK Alias AD BTK:
4 (empat) paket sabu ukuran sedang.
5 (lima) paket sabu ukuran kecil.
1 (satu) buah skill.
1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, SIK, mengungkapkan bahwa pada hari Kamis, tanggal 2 Mei 2024, pukul 15.30 WITA, bertempat di Komplex Terminal Palakka, Kabupaten Bone, pihak Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, yaitu SY, BM Alias TM, AD, MN, dan SD yang tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai sabu sebanyak 1 (satu) paket kecil beserta 1 (satu) batang pirex Kaca yang didalamnya terdapat sabu. Dari pengakuan kelima pelaku, sabu tersebut dimilikinya dengan tujuan untuk dikonsumsi bersama yang dibelinya secara patungan dari tangan SK Alias AD BTK.
Kemudian, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SK Alias AD BTK di Kelurahan Bulu Tempe. Dalam penguasaannya, ditemukan 4 (empat) paket kecil dan 5 (lima) paket sedang sabu. Para pelaku saat ini telah diamankan di Sat Narkoba Polres Bone guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)