Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat di BRI Unit 1 Kepanjen, Cabang Kepanjen, periode 2021–2024.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Malang, Dr. Fahmi, setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Dalam perkara ini, potensi kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp2.770.444.195.
Adapun keenam tersangka yang ditetapkan memiliki peran berbeda, mulai dari pihak internal bank hingga pihak luar.
Dua tersangka berinisial SHP dan IPS merupakan Mantri BRI Unit Kepanjen, sedangkan JW menjabat sebagai Kepala Unit.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak eksternal, yaitu AIW dan IS yang diduga berperan sebagai calo, serta S yang merupakan seorang perangkat desa.
“Kerugian negara yang ditimbulkan oleh enam tersangka tersebut adalah Rp2.770.444.195,” ujar Fahmi dalam keterangan resminya, Jumat 23 Oktober 2026.
Fahmi menjelaskan, modus operandi dalam kasus ini bermula dari pencatutan identitas masyarakat di sekitar wilayah Kepanjen untuk mengajukan pinjaman kredit.
Namun, dana hasil pinjaman tersebut sama sekali tidak disalurkan kepada warga yang namanya tercantum, melainkan dinikmati oleh para pelaku.
“Ada beberapa orang calo yang menggunakan nama-nama masyarakat di sekitar Kepanjen untuk memperoleh kredit. Namun, kredit ini tidak digunakan oleh masyarakat, tetapi dipakai untuk kepentingan pribadi pihak-pihak tersebut,” jelas Fahmi.
Hingga saat ini, tercatat sedikitnya 30 orang warga yang menjadi korban pencatutan data fiktif tersebut.
Pihak kejaksaan masih terus mendalami aliran dana guna memetakan secara terperinci peruntukan uang hasil penyalahgunaan kredit tersebut.
Dalam proses penyidikan, Kejari Kabupaten Malang telah memeriksa 51 saksi, 3 ahli, serta mengamankan 2 dokumen dan 41 barang bukti pendukung.
Sedangkan, untuk tersangka SHP kini telah resmi ditahan di Lapas Kelas I Malang untuk masa penahanan awal selama 20 hari, untuk lima tersangka lainnya, yakni IPS, JW, AIW, IS, dan S tidak dilakukan penahanan, karena saat ini tengah menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Malang terkait kasus hukum yang berbeda.
“Lima orang lainnya beda perkara. Dulu yang bersangkutan pernah berperkara sehingga mendapat hukuman pidana dan sekarang sedang menjalani hukuman tersebut,” terangnya.
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak berhenti pada enam orang tersebut. Tim penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan memaksimalkan pencarian bukti-bukti baru.
“Untuk sementara ini kita lihat perkembangan dalam pendalaman. Apabila nanti ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru,” pungkas Fahmi.






