Kota Malang – Djoko Prihatin meski telah terpilih menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Malang yang baru.
Namun, banyak pihak masih mempertanyakan keabsahan persyaratan administrasi dalam pendaftaran calon ketua DPD II partai Golkar Kota Malang, terutama tentang status pendidikan Djoko Prihatin yang dinilai telah menabrak aturan.
Lantaran, dalam persyaratan pendaftaran calon Ketua DPD partai Golkar Kota Malang, para pendaftar harus mengantongi ijazah sarjana atau Strata Satu.
Sedangkan, Ketua DPD II partai Golkar Kota Malang terpilih, Djoko Prihatin dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Institut ASIA dengan nomor 1009/S.Ket-06/KP-PMB ITB-ASIA/XII/2025, yang ditandatangani oleh Kepala Program Studi Manajemen, Lussia Mariesti Andriany, S.E., M.M. Ph.D. itu disebutkan bahwa yang bersangkutan telah lulus Ujian Skripsi pada Tanggal 28 November 2025 pada Program Studi (Prodi) S1 Manajemen.
Dengan adanya tudingan tersebut, Djoko Prihatin saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa berdasarkan Juklak Partai Golkar pada Pasal 27 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua/Ketua Formatur, disebutkan, calon ketua wajib memiliki latar belakang pendidikan minimal strata satu (S-1) atau sekurang-kurangnya diploma tiga (D-3).
“Tahun 1997 saya saya mendaftar di Trisakti, saya sudah 8 semester disana, tapi saat itu mengundurkan diri dari Trisakti,” ucapnya, Rabu (17/12/2025).
Sedangkan, lanjut Djoko, pada tahun 2024 meneruskan pendidikan melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
“Di tahun 2024 itu kebetulan saya ada acara di Kampus ASIA, di situ saya tanya ke bu rektornya, apakah ada program dari dikti kalau misalnya saya ini kan sudah pernah 8 semester. Masa iya kalau kuliah dari awal lagi,” jelasnya.
“Dengan program namanya RPL di Dikti itu. Tinggal mengkonversikan dengan Pengalaman organisasi dan kepemimpinan saya, hanya perlu melengkapi persyaratan dan mengikuti ujian skripsi,” tambahnya.
Djoko menambahkan, bahwa ujian skripsi telah diselesaikan pada 28 November 2025 dan saat ini telah mengantongi Surat Keterangan Lulus (SKL), sembari menunggu yudisium yang dijadwalkan pada Februari 2026 mendatang.
“Jadi secara akademik proses tersebut sah dan diakui oleh perguruan tinggi serta kementerian terkait, atas dasar itu, saya konsultasi ke Jawa Timur dengan tim perumus Musda, apakah bisa melampirkan ini. Karena beliau bilang bisa, ya saya lampirkan. Karena kan sudah selesai,” terangnya.
Akan tetapi, ketika ditanya tentang akurasi data riwayat pendidikan yang disampaikan dalam proses organisasi dan kepartaian, Djoko menjawab bahwa proses Musda Golkar Kota Malang telah selesai dan dinyatakan sah.
“Tidak ada yang menyalahi AD/ART. Pagi kemarin itu saya juga dipanggil sama Ketum untuk minta penjelasan dan saya sudah jelaskan dan tidak ada pelanggaran AD/ART,” terangnya.
Untuk itu, tambah Djoko, dirinya memilih untuk tidak mengambil langkah reaktif atas penyegelan kantor DPD Golkar Kota Malang oleh sejumlah kader, dan menyatakan akan melakukan konsolidasi internal.
“Jadi, soal penyegelan kantor DPD Golkar itu, saya mau konsolidasi dulu dengan sesepuh-sesepuh Golkar dulu di Kota Malang. Harapan saya kita bisa duduk bareng sama-sama lagi,” tukasnya.
Meski demikian, sebagian kader Golkar menilai klarifikasi tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan utama, yakni status pendidikan saat proses pencalonan dan pemilihan ketua berlangsung.
Oleh karena itu, kader berencana membawa persoalan ini ke forum internal partai, termasuk Mahkamah Partai Golkar, guna memperoleh kepastian hukum organisasi.






