Dokumen yang Harus Dilengkapi untuk Pencairan BLT Guru Honorer dan Dosen Honorer Non PNS

Syarat mendapatkan BLT Guru dan Dosen Honorer
Syarat mendapatkan BLT Guru dan Dosen Honorer
Syarat mendapatkan BLT Guru dan Dosen Honorer
Syarat mendapatkan BLT Guru dan Dosen Honorer

Dokumen yang Harus Dilengkapi untuk Pencairan BLT Guru Honorer dan Dosen Honorer Non PNS, Zonanusantara.com – Bagi kamu Guru Honorer, Dosen Honorer atau Tenaga Kependidikan Non PNS silakan login info.gtk.kemdikbud.go.id bisa kamu lakukan untuk mengecek apakah kamu termasuk penerima BLT gaji guru honorer atau bukan?

Pemerintah memberikan subsidi BLT guru honorer ini Rp 1,8 juta yang merupakan bagian dari program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Read More

Penerimanya adalah para pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS seperti guru, dosen, guru yang mendapat tugas dari kepala sekolah, guru PAUD, dan tutor atau guru pendidikan kesetaraan baik yang bekerja di sekolah atau perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Tak hanya BLT guru honorer, bantuan ini ini juga untuk para petugas perpustakaan, petugas laboratorium, dan petugas administrasi. Target Kemdikbud bisa menyalurkan BLT guru honorer ini untuk 2,03 juta penerima.

Dokumen yang Harus Dilengkapi untuk Pencairan BLT Guru Honorer

Jika kamu telah memenuhi syarat dan menurut Info GTK termasuk dalam penerima BLT guru honorer, berikut adalah sejumlah dokumen yang harus kamu lengkapi untuk mencairkan BLT.

  1. Siapkan KTP dan NPWP. Jika kamu belum memiliki NPWP, kamu masih bisa mendapatkan BLT guru honorer.
  2. Dokumen Surat Keputusan Penerima BSU. Kamu bisa mendapatkannya melalui login info.gtk.kemdikbud.go.id dan PDDikti.
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dokumen surat ini bisa kamu download melalui website Info GTK dan PDDikti, beri materai, dan tanda tangani.
Baca Juga :  Dewan Sorot BAZNAS Enrekang,Terkait Penggunaan Dana Hibah

Semua dokumen kecuali KTP dan NPWP bisa kamu dapatkan melalui situs Info GTK dan PDDikti. Jika sudah lengkap, kamu bisa mendatangi bank penyalur.

Kemudian lakukan aktivasi rekening untuk mendapatkan BLT gaji guru honorer sebesar Rp 1,8 juta.

Kamu bisa mengaktifkan rekening tersebut sampai 30 Juni 2021. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan waktu yang panjang agar para guru honorer dan pendidik lainnya bisa mendapatkan bantuan tersebut. Hal ini juga untuk mengatasi jika apabila ada masalah teknis, maka tersedia cukup waktu untuk mengurusnya.

Pastikan Anda login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengecek apakah persyaratan sudah lengkap untuk mendapatkan BLT gaji guru honorer.

Berikut cara mengecek daftar penerima BLT guru honorer:

  1. Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk para guru, sementara dosen bisa mengakses pddikti.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan email yang terverifikasi . Bisa juga Anda mengatur ulang lewat Dapodik sekolah, apabila ada data yang salah.
  3. Selanjutnya Anda gunakan akun yang terverifikasi untuk membuka info GTK. Email yang Anda gunakan juga harus masih aktif.
  4. Apabila Anda sudah berhasil masuk ke laman Info GTK, nantinya segala informasi terkait BLT guru honorer bisa Anda akses. Misalnya status pencairan dan syarat-syarat yang perlu Anda lengkapi.
Baca Juga :  Harapan Besar untuk Masa Depan, Panen Karya Calon Guru Penggerak Angkatan ke-8 Lahirkan Pemimpin Pembelejaran Hebat di Era Implementasi Kurikulum Merdeka

Syarat mendapatkan BLT Guru Honorer, Dosen Honorer dan Tenaga Pendidik Non PNS

1. Bekerja sebagau guru, dosen dan tenaga kependidikan lainnya non PNS baik di sekolah/perguruan tinggi negeri maupun swasta.

2. Warga Negara Indonesia Warga yang bekerja sebagai guru, dosen atau tenaga kependidikan berstatus bukan sebagai PNS, serta memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

3. Tidak sedang menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020, serta tidak menerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap guru, dosen dan tenaga kependidikan yang berhak menerima BSU. Dana disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Selain itu, Anda pun tidak tercatat sebagai peserta program Kartu Prakerja setidaknya sampai tanggal 1 Oktober 2020. Jika Anda penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau peserta Kartu Prakerja, maka Anda tidak bisa mendapatkan lagi BLT guru honorer.

Jika memenuhi persyaratan tersebut, Anda bisa login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BLT guru honorer.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *