Dugaan Korupsi Ambulans, Kejari Kabupaten Malang Didesak Segera Tetapkan Tersangka 

Dugaan Korupsi Ambulans, Kejari Kabupaten Malang Didesak Segera Tetapkan Tersangka 

Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang hingga kini masih menggantung status hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tujuh unit ambulans Public Safety Center (PSC) 119 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022.

Meski proyek senilai Rp8,4 miliar ini menyedot anggaran besar dan diwarnai kejanggalan kasat mata, belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, tim penyidik Kejari Kabupaten Malang mengklaim telah memeriksa puluhan saksi sekitar 32 hingga 35 orang serta berkoordinasi dengan sejumlah ahli untuk memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.

Namun, ketiadaan penetapan tersangka hingga saat ini memicu krisis kepercayaan dan sorotan tajam dari publik.

Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, menyoroti hal tersebut.

Baca Juga :  Pejabat Pendidikan Bone, Shabiel Zakaria, Resmi Sandang Gelar Doktor dengan Nilai 3,8 di UNM

Pria yang akrab disapa Angga ini menegaskan bahwa penyidik Kejari seharusnya tidak berbelit-belit, sebab pemicu utama indikasi pelanggaran sistematis dalam proyek ini sangat jelas.

Ia membeberkan, Dinkes Kabupaten Malang awalnya merencanakan pengadaan 8 unit ambulans berbasis Toyota Hiace.

Namun, dengan dalih unit tidak tersedia di pasaran, pejabat terkait justru mengalihkan pembelian ke mobil jenis premium, Hyundai Staria, yang harganya jauh lebih mahal.

“Peralihan merek dan jenis kendaraan ini ditengarai kuat tidak dilengkapi dengan dokumen penyesuaian yang sah. Dari perubahan unit ini saja sudah sangat jelas ada pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa negara,” tegas Angga, Sabtu (17/10/2026).

Peralihan unit secara sepihak tanpa adendum atau dokumen pendukung legal mengindikasikan adanya pemaksaan anggaran dan potensi penyalahgunaan wewenang demi memuluskan pembelian armada mewah tersebut.

Baca Juga :  Wali Kota Malang ke 12 Pertanyakan Pj Walikota Yang Masih Tinggal di Rumdin Meski Sudah Mengundurkan Diri

Publik kini mempertanyakan keberanian dan integritas Kejari Kabupaten Malang. Dengan jumlah saksi yang sudah melebihi 30 orang serta indikasi pelanggaran formal yang begitu mencolok, penyidikan kasus bernilai miliaran rupiah ini dinilai berjalan lamban.

Masyarakat Malang Raya mendesak Kejari Kabupaten Malang untuk bergerak lebih tegas, transparan, dan tidak ‘masuk angin’.

Kejaksaan dituntut segera menuntaskan perhitungan kerugian negara serta menyeret para aktor utama baik pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun pihak penyedia ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts