Hari Ini PT TASPEN Cairkan THR untuk Pensiunan

Hari Ini Pt Taspen Cairkan Thr Untuk Pensiunan
Ist

JAKARTA- PT TASPEN (Persero) menjadwalkan untuk menyalurkan Tunjungan Hari Raya (THT) bagi pensiunan hari ini Selasa (4/4/2023).

Pgs. Corporate Secretary TASPEN, Mardiyani Pasaribu, mengatakan pembayaran THR 2023 menjadi komitmen untuk para pensiunan jelang Hari Raya Idulfitri 1444 H. “Pembayaran THR tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023,” kata Mardiyani Pasaribu,dilansir laman infopublik.

Mengenai besaran THR pensiuan 2023 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Maret 2023 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Ia menegaskan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanggung pemerintah.

“Bagi Penerima pensiun TMT Maret 2023 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas 29 Maret 2023, maka Tunjangan Hari Raya 2023 dibayarkan mulai 4 April 2023,” kata Mardiyani.

Baca Juga :  Bupati Malang, Klaim PPKM Efektif tekan Covid 19

Dia menambahkan, dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara, maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 yang nilainya paling besar.

Dalam hal penerima Pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 yang nilainya paling besar.

Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Aparatur Negara dan Penerima Pensiun Janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda.

Dalam hal Pensiun sendiri sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau Penerima Tunjangan janda/duda, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Pensiun sendiri dan sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda.

Baca Juga :  Menyulam Asa di Ujung Timur Transformasi SDN Lanaus Lewat TMMD ke-123

Dalam hal Pensiun janda/duda sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Pensiun janda/duda dan sebagai Penerima Tunjangan.

“Bagi PNS dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2023 dan seterusya, maka pembayaran THR Tahun 2023 dilakukan oleh Instansi. Kepada para pensiunan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan TASPEN dan pembayaran Tunjangan Hari Raya tidak dikenakan biaya apapun,” pungkas Mardiyani.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts