Ketua KASN Ingatkan ASN Tidak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Ketua Kasn Ingatkan Asn Tidak Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik
Prof Agus Pramusinto
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Kasn Ingatkan Asn Tidak Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik
Prof Agus Pramusinto

JAKARTA – Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof. Agus Pramusinto, mengingatkan ASN untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik.

“Kendaraan dinas diperuntukkan demi kepentingan dinas dan penggunaannya juga dibatasi pada hari kerja saja,”kata Prof Agus Pramusinto, Selasa (26/4).

Himbauan Ketua KASN merujuk pada
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam hal ini, KASN sebagai lembaga pengawas mengingatkan kepada seluruh instansi pemerintah untuk memastikan edaran dari kementerian PAN RB benar-benar dijalankan.

“Kami berharap seluruh instansi pemerintah itu melaksanakan fungsinya untuk mengawasi (ASN-nya).Kami juga berharap masyarakat ikut terlibat berpartisipasi dalam pengawasan,” terang Agus.

Baca Juga :  Login info.gtk.kemdikbud.go.id Untuk Cek Daftar Penerima BLT Guru Honorer dan Dosen Honorer Non PNS

Agus Pramusinto menghimbau masyarakat, jika menemukan dugaan pelanggaran, bisa menyampaikan ke KASN sehingga bisa melakukan kajian dan meneruskan ke instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas ASN tersebut.

“Jika ASN tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran, mereka akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,”tandasnya.

Ketua KASN juga menegaskan, pemberian parsel termasuk salah satu jenis gratifikasi sehingga ASN wajib menolaknya. Larangan ini diatur dalam Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yakni PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

“Gratifikasi itu adalah ketika kita menerima sesuatu terkait tugas dan jabatan. Maka pada momen apapun, termasuk momen Idulfitri kita tidak boleh menerima itu,” jelas Agus.

Baca Juga :  Lagi, BRI Cabang Kefamenanu Bantu Alkes dan PMT Bagi Penderita Stunting

Ketua KASN menambahkan, jika ASN tidak bisa menolak pemberian parsel karena kondisi tertentu, mereka dapat melaporkan hal tersebut ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.

“Itu untuk menjaga kepastian integritas orang yang menjadi ASN betul-betul terjaga. Saya kira (juga) menjadi upaya pencegahan agar toleransi-toleransi yang ‘kecil-kecil’ itu tidak membesar dan itu berakibat pada buruknya pelayanan publik,” ujar Agus.

Jika ada ASN tetap nekat menerima parsel lebaran dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan tugasnya, maka dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Berdasarkan pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts