KEFAMENANU,- Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote, secara resmi menawarkan hadiah uang sebesar Rp 5.000.000 kepada masyarakat yang memberikan informasi akurat mengenai keberadaan tersangka berinisial RIB.
RIB merupakan salah satu tersangka dalam kasus kematian dua remaja, yakni Gaspar Naben Yigi Balom alias Maleo (17) dan Yasintus Januario Sonbay alias Rio (17). Keduanya ditemukan tewas di sekitar Kilometer 4, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Kasus ini bermula pada 20 April 2025, ketika kedua korban mengendarai sepeda motor dan diduga dikejar oleh sejumlah pelaku. Berdasarkan rekaman CCTV, terdapat dugaan adanya unsur penghadangan atau kekerasan sebelum kecelakaan terjadi.
Polres TTU telah menetapkan tiga tersangka, yakni BNP (BP) sebagai pelaku pengejaran, SDM (SM) sebagai pelaku penghadangan, dan RIB (RB / Rei) yang statusnya masih buron (DPO). Berkas perkara untuk kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri TTU.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 30 September 2025, Kapolres Eliana menyatakan, RIB ditetapkan sebagai DPO pada 22 Juni 2025 karena tidak kooperatif dalam proses hukum dan tidak diketahui keberadaannya.
“Masyarakat yang dapat memberikan informasi tentang keberadaan tersangka RIB akan dihadiahi Rp. 5.000.000,”ujarnya.
Eliana menyebut bahwa identitas RIB telah disebarluaskan ke Polda NTT dan semua Polres di wilayah hukum Polda NTT.
Ia menghimbau masyarakat untuk bekerja sama dalam memberikan informasi ke Polres TTU.
Penawaran hadiah ini merupakan salah satu upaya Kepolisian untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengejar tersangka yang melarikan diri.
Keberadaan informasi dari masyarakat diharapkan dapat mempercepat penangkapan RIB dan penyelesaian kasus ini secara adil.