Kota Malang , ZonaNusantara – Dugaan penyebab kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, mulai menemui titik terang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi menyerahkan rekaman video yang mengindikasikan adanya unsur kesengajaan pembakaran lahan kepada pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Senin (26/10/2026).
Berdasarkan temuan awal, kebakaran hebat tersebut diduga dipicu aksi pembakaran bambu (barongan) oleh oknum tak bertanggung jawab yang hendak membuka lahan untuk kebun jeruk.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengonfirmasi bahwa selain bukti rekaman video krusial, polisi juga telah mengamankan satu unit sepeda motor yang ditinggalkan dan diduga milik terduga pelaku di sekitar lokasi kejadian.
“Memang ada kesengajaan membakar barongan untuk membuka lahan yang diindikasikan untuk kebun jeruk. Kini tinggal penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui siapa pelaku pembakarnya,” ujar Wahyu saat memberikan keterangan, Senin (26/10/2026).
Akibat aksi tidak bertanggung jawab tersebut, total luas area TPA Supit Urang yang hangus terbakar mencapai 15 hektare.
Lahan terdampak mencakup 7 hektare di kawasan old landfill (zona pembuangan lama) serta 8 hektare di kawasan new landfill (zona pembuangan baru).
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Alex Sandy Siregar, membenarkan penerimaan bukti rekaman video dari Pemkot Malang. Saat ini, jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota sedang melakukan uji identifikasi dan pemeriksaan mendalam untuk memastikan keterkaitan langsung video tersebut dengan asal-usul titik api.
“Kita identifikasi, karena video itu harus kita buktikan kaitannya secara langsung dengan kejadian kebakaran. Nanti akan ada pemeriksaan yang mendalam,” tegas AKBP Alex.
Alex menambahkan, penyidik terus mengumpulkan alat bukti lain serta memeriksa saksi-saksi di lapangan. Pihaknya menegaskan belum menetapkan tersangka dan akan terlebih dahulu melaksanakan gelar perkara secara resmi untuk menentukan status hukum kasus ini.
“Barang bukti yang ditemukan harus ada kaitannya dengan perbuatan yang dilakukan. Intinya, proses penyelidikan masih berjalan hingga nantinya akan dilakukan gelar perkara untuk penentuan tersangka,” pungkasnya.






