KEFAMENANU,- Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), Nusa Tenggara Timur, resmi menetapkan mantan kepala sekolah SLBN Benpasi berinisial EM sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2018–2022 dan dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2022.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025, dan disertai penahanan selama 20 hari ke depan sejak 22 Oktober hingga 10 November 2025 di Rumah Tahanan Kelas IIB Kefamenanu. Proses penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari TTU Nomor PRIN-637/N.3.12/Fd.2/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025.
Kajari TTU, Firman Setiawan, dalam konferensi pers didampingi Kasi Pidsus Samuel Otniel Sine dan Kasi Intel T. Bastanta Tarigan menyampaikan bahwa EM yang juga bertindak sebagai penanggungjawab dana BOS di SLBN Benpasi ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti sah berupa keterangan saksi, dokumen/surat, dan petunjuk yang mengarah pada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, potensi kerugian keuangan negara akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh EM diperkirakan mencapai Rp 383.400.950,00.
Atas perbuatannya, tersangka EM disangka melanggar Pasal 2 ayat (atau) Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kajari Firman menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan menelusuri aliran dana BOS dan DAK dari sekolah yang bersangkutan serta melakukan pengumpulan bukti tambahan guna penguatan kasus.
Kasus tersebut sebelumnya telah memasuki tahap penggeledahan lokasi pada awal Oktober 2025, di antaranya kediaman pribadi mantan kepala sekolah dan kantor SLBN Benpasi. Dari penggeledahan, ditemukan berbagai dokumen penting yang akan menjadi bagian dari bukti penyidikan.
Sejak tahun sebelumnya (2024) tim Kejari TTU juga telah melakukan pemeriksaan saksi dan meminta print-out rekening koran untuk mendalami aliran dana dari tahun 2018 hingga 2023.






